Upaya Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal Priok

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:44:32 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 8,96 juta batang rokok tanpa izin lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 8,96 juta batang rokok tanpa izin lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. 

Produk tembakau tersebut didapati pada dua peti kemas yang dituliskan sebagai muatan pipa serta baja ringan. Penindakan dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sebagai elemen dari pengawasan pergerakan komoditas antarwilayah dan antarpulau.

Tindakan ini bermula dari laporan publik mengenai kecurigaan pengiriman rokok tanpa cukai dari Jawa Timur menuju Sumatra lewat Pelabuhan Tanjung Priok. Merespons laporan tersebut, aparat melaksanakan pengawasan serta penyisiran kontainer di zona pelabuhan pada Jumat (7/8/2026). 

Berdasarkan analisis serta pengumpulan data, petugas lantas mengenali dua kontainer yang dicurigai membawa rokok ilegal. Di dalam surat pemberitahuan barang, kedua peti kemas itu tercatat memuat pipa dan baja ringan. Aparat selanjutnya mengamankannya untuk pemeriksaan lanjutan di Tempat Penimbunan Sementara.

Guna memastikan isi muatan, Bea Cukai menjalankan pemindaian mempergunakan alat pindai peti kemas. Hasil analisis citra pemindaian memperlihatkan bentuk yang menyerupai susunan karton secara teratur serta menandakan adanya muatan rokok tanpa izin. 

Atas petunjuk tersebut, kedua peti kemas diamankan dan pihak Bea Cukai Tanjung Priok mengeluarkan Nota Hasil Intelijen.

Pemeriksaan fisik berikutnya dijalankan pada Senin (10/8). Aparat mendapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin tanpa pita cukai atau rokok polos. 

Jumlah keseluruhan rokok yang didapati mencapai 8.960.000 batang serta terbagi atas beberapa merek. Bea Cukai menaksir harga komoditas tersebut mencapai Rp 13,3 Miliar. Di sisi lain, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,66 miliar.

Adapun potensi pendapatan negara yang lenyap tersebut mencakup perolehan cukai senilai Rp 6,68 miliar, pajak rokok senilai Rp 668,44 juta, serta PPN hasil tembakau senilai Rp 1,31 miliar. 

Hasil penelusuran memperlihatkan kedua peti kemas itu berasal dari kawasan Jawa Timur dan dikirim menuju Pelabuhan Tanjung Priok mempergunakan kereta kargo. Berikutnya, rokok tanpa izin tersebut direncanakan dikirim ke wilayah Sumatra lewat jalur laut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengutarakan bahwa pengawasan terhadap peredaran komoditas kena cukai ilegal adalah bagian dari usaha menjaga kepatuhan terhadap aturan cukai sekaligus melindungi masyarakat serta pendapatan negara. 

"Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau," ujar Djaka dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, penindakan tersebut memperlihatkan pengawasan dijalankan secara konsisten dengan mengandalkan analisis risiko serta laporan dari masyarakat. 

Bea Cukai telah mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan. Proses penyelidikan akan dijalankan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Djaka turut mengajak masyarakat aktif melaporkan kecurigaan peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, sinergi antara Bea Cukai, masyarakat, serta pemangku kepentingan diperlukan guna mewujudkan perdagangan yang tertib dan berkeadilan. 

Bea Cukai mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, ataupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal sebab selain berpotensi menggerus pendapatan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai turut memicu persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.

Terkini