Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Status Pengemudi Jadi Pelaku Usaha Mikro

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:27:01 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: NET)

JAKARTA - Peraturan Presiden ojek online atau ojol akan segera terbit dan diberlakukan. Saat ini, menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad penerbitan aturan tersebut hanya menunggu satu tahapan lagi. 

Dasco menuturkan bahwa satu tahapan itu berkaitan dengan hitung-hitungan soal angkutan yang mengangkut orang dan barang. Perpres Ojol sendiri akan mengatur pengangkutan orang dan barang.

"Jadi, masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang, begitu. Sedikit lagi," ujar Dasco di kompleks DPR, Jumat (14/8/2026). 

Dia menambahkan, untuk merampungkan seluruh tahapan Perpres Ojol, maka DPR bakal kembali mengundang kementerian terkait untuk rapat pada Selasa (18/8/2026). 

Menurut Dasco, rapat ini dilakukan untuk memastikan produk hukum terkait ojol ini tidak berpolemik. Kemungkinan juga DPR akan mengundang aplikator ojol sebelum akhirnya dilakukan finalisasi Perpres.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah telah menggelar rapat koordinasi guna memfinalisasi Perpres Ojol. 

Menurutnya, sejumlah substansi prinsip dalam beleid tersebut telah berhasil dirumuskan. Prasetyo menyampaikan masih terdapat beberapa formula yang perlu disempurnakan. 

Hal itu dilakukan seiring adanya perkembangan pola bisnis pada jasa layanan transportasi daring. Dia menyebutkan penyempurnaan formula tersebut diperlukan agar implementasi beleid nantinya tidak menimbulkan persoalan pada kasus-kasus tertentu. 

Prasetyo menegaskan penyesuaian formula tersebut tidak akan mengubah substansi utama Perpres Ojol. Prasetyo juga mengutarakan bahwa meski Perpres belum secara resmi ditandatangani dan diundangkan, sejumlah substansi kebijakan yang akan menjadi bagian dari regulasi tersebut telah berjalan di lapangan. 

Salah satunya terkait pembagian hasil antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol dengan skema 92% dan 8%. Prasetyo juga belum bisa memastikan kapan penerbitannya. 

Menurutnya, pemerintah akan menyampaikan kepada publik setelah seluruh proses administratif selesai, termasuk setelah Perpres ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan. 

Prasetyo kembali menegaskan bahwa pemerintah saat ini tinggal menyelesaikan sejumlah aspek administratif dan penyempurnaan formula.

Aturan Turunan Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memastikan perumusan Peraturan Presiden yang memuat status pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro akan rampung dalam waktu sepekan. 

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengemukakan penetapan status tersebut akan memberikan sejumlah manfaat bagi pengemudi ojol, termasuk fleksibilitas dalam menjalankan usaha serta akses terhadap kebijakan dan insentif UMKM. 

Maman mengungkapkan pembahasan Perpres tersebut telah memasuki tahap finalisasi dan hanya menyisakan sekitar dua pasal yang perlu disinkronisasi sebelum diterbitkan. 

Maman menuturkan penerbitan Perpres tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sehingga pemerintah diminta mempercepat penyelesaiannya. 

Setelah Perpres diterbitkan, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing kementerian, mulai dari Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital. 

Maman menyatakan rangkaian kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital, termasuk perusahaan aplikator. 

Maman menerangkan status sebagai usaha mikro juga membuka akses bagi pengemudi ojol terhadap sejumlah insentif UMKM. Selain itu, status tersebut dinilai memberikan fleksibilitas waktu bagi pengemudi dalam menjalankan usaha. 

Maman juga menegaskan pengemudi ojol dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan insentif bagi UMKM. 

Dia memperkirakan rata-rata pendapatan atau omzet pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta–Rp15 juta sehingga masih berada di bawah batas omzet tersebut. Kendati demikian, Maman menginformasikan penetapan ojol sebagai usaha mikro tidak mengubah status pengemudi menjadi pekerja formal. 

Adapun terkait kemungkinan aplikator tetap memberikan bonus atau tunjangan hari raya setelah pengemudi ojol berstatus usaha mikro, Maman menyampaikan hal tersebut akan bergantung pada perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator.

Pengaturan Pembagian Hasil Pengaturan soal Ojol ini juga sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada sidang tahunan MPR RI dan sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di komplek Parlemen kemarin, Jumat 14 Agustus 2026. 

Prabowo memaparkan pemerintah telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator. Menurut Presiden Ke-8 RI itu melalui intervensi pemerintah, porsi penghasilan yang diterima pengemudi ojol disebut meningkat dari 80% menjadi 92%. 

Prabowo mengutarakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi salah satu kekuatan ekonomi Indonesia.

"Karena kekuatan ekonomi kami ada di UMKM, kami juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator," kata Prabowo. 

Menurutnya, sebelum dilakukan intervensi pemerintah, pengemudi ojol mendapatkan 80% dari penghasilan, sementara 20% menjadi bagian aplikator. Setelah pemerintah melakukan intervensi terhadap skema pembagian hasil tersebut, porsi yang diterima pengemudi meningkat menjadi 92%. 

Prabowo juga mengemukakan kebijakan tersebut telah berdampak terhadap peningkatan penghasilan sejumlah pengemudi ojol. Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah, terdapat pengemudi yang mengaku penghasilannya meningkat hingga dua bahkan tiga kali lipat.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan Peraturan Presiden tentang perlindungan pengemudi ojek online dapat diterbitkan Agustus 2026. 

Bahkan diharapkan perpres itu terbit sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang. Hal itu disampaikan Dudy usai menghadiri agenda Pertemuan Presiden RI dengan 150 Periset Badan Riset dan Inovasi Nasional di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

"(Perpres ojol) ya, diharapkan. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," ujar Dudy. 

Menurutnya, sebelum Perpres diterbitkan, Kementerian Perhubungan telah lebih dulu menerapkan kebijakan melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 untuk mengatur angkutan penumpang roda dua berbasis aplikasi.

Dudy memastikan regulasi baru tersebut untuk sementara belum akan diperluas mencakup layanan angkutan penumpang roda empat berbasis aplikasi. 

Namun, Perpres nantinya akan memperluas cakupan pengaturan terhadap layanan pengantaran barang, makanan, hingga dokumen yang selama ini juga dijalankan melalui platform digital.

Dia menerangkan pengaturan mengenai layanan pengantaran tersebut akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital. 

Dudy menyatakan substansi Perpres akan mengadopsi ketentuan yang selama ini telah diberlakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan bagi angkutan penumpang roda dua, sekaligus menambahkan aturan mengenai layanan pengantaran. 

Selain angkutan penumpang, regulasi tersebut juga akan mengatur layanan pengantaran makanan, barang, dan dokumen. Pengaturannya nanti oleh Komdigi untuk hal tersebut.

Mengenai peluncuran Perpres, Dudy menyampaikan pemerintah masih akan memutuskan apakah akan menggelar seremoni dengan mengundang para mitra pengemudi atau cukup mengumumkannya secara langsung setelah regulasi ditetapkan.

"Nanti tergantung dari rapat yang akan kami bahas apakah perlu mengundang atau langsung dikeluarkan. Seperti kemarin kami memberlakukan keputusan menteri, kami langsung sampaikan kepada para operatornya dan itu sudah dilaksanakan," katanya. 

Dudy juga menegaskan penomoran resmi Perpres akan diumumkan oleh Kementerian Sekretariat Negara setelah aturan tersebut ditetapkan.

Terkini