RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Akhir 2026 oleh Komisi III

Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:11:32 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman [FOTO: NET].

JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan memasang target agar regulasi tersebut dapat disahkan secara resmi pada Desember 2026 mendatang.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dia menyampaikan bahwa sepanjang masa sidang tahun 2026–2027, pihak Komisi III akan terus menggodok dan mendalami substansi RUU tersebut. Komisi yang membidangi urusan penegakan hukum itu bahkan telah menjadwalkan agenda rapat dengar pendapat umum guna menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat sekurang-kurangnya dua hingga tiga kali dalam kurun waktu satu pekan.

“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” katanya.

Menurut Habiburokhman, proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini memerlukan durasi waktu yang relatif lebih lama jika dibandingkan dengan pembentukan undang-undang lainnya, seperti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Kepolisian, mengingat konsep dan rancangan aturan tersebut merupakan hal yang sepenuhnya baru diterapkan di Indonesia.

“Berbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kami bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui bersama, RUU Perampasan Aset telah masuk secara resmi ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas). Draf rancangan regulasi tersebut saat ini tengah digodok secara intensif oleh jajaran Komisi III DPR.

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Komisi III tercatat rutin menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum dengan mengundang beragam elemen, mulai dari kalangan akademisi hingga para praktisi hukum profesional.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sempat menyatakan bahwa lembaga legislatif berkomitmen penuh untuk mengupayakan agar RUU Perampasan Aset dapat tuntas pembahasannya pada tahun ini.

"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kami akan berupaya maksimal di tahun ini kami selesaikan," kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7).

Saan juga secara tegas menampik berbagai narasi keliru yang sempat beredar di platform media sosial yang menyebutkan bahwa pihak DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa RUU tersebut sama sekali tidak pernah dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Terkini