RUU Ketenagakerjaan Mengerucut, Buruh-Pengusaha Sepakat 70%

Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:53:01 WIB
Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot. (Foto: NET)

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di lingkungan DPR RI kini mulai mengerucut usai pihak buruh dan pengusaha berhasil mencatatkan kesamaan pandangan pada mayoritas materi yang dikaji. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa sekitar 70% substansi yang diusulkan oleh kedua belah pihak telah memiliki titik temu, sementara sisa 30% materi lainnya masih memerlukan proses pembahasan serta negosiasi lanjutan.

Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot, menjelaskan bahwa poin-poin yang masih mendominasi perhatian mencakup regulasi pekerjaan alih daya atau outsourcing, urusan pesangon, serta sistem pengupahan.

“Kurang lebih 70% kami sudah sama, tinggal bagaimana 30%-nya ini nanti kami bangun kesamaannya agar ini semua sama kami untuk penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” ujar Subchan usai rapat panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Senada dengan hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang juga menjabat sebagai Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa persentase keselarasan antara usulan kubu buruh dan Apindo berada di kisaran angka 70%. 

Koalisi buruh yang membawahi 18 konfederasi serta 127 federasi tingkat nasional ini membawa berbagai agenda strategis, mulai dari isu pengupahan, outsourcing, program pemagangan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), jaminan sosial, hingga mekanisme pendanaan cadangan pesangon.

Salah satu topik yang memperlihatkan titik temu signifikan di antara kedua pihak adalah pembentukan cadangan pesangon. Andi memaparkan bahwa buruh dan pengusaha sama-sama mendorong keterlibatan negara guna menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja saat perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Skema cadangan pesangon dipandang krusial guna mengantisipasi situasi ketika perusahaan berhenti beroperasi, mengalami kepailitan, atau tidak sanggup memenuhi kewajibannya kepada pegawai. 

Melalui dana yang disiapkan sejak awal, proses pembayaran pesangon diharapkan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kesehatan finansial perusahaan ketika PHK terjadi.

“Cadangan pesangon wajib ada, dibayar di muka. Ini merupakan hal yang sangat ditunggu oleh perusahaan maupun oleh pekerja karena ada ketenangan dalam bekerja,” ujar Andi.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, berpandangan bahwa RUU Ketenagakerjaan wajib mampu melindungi kepentingan pekerja sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta investor. 

Menurutnya, persoalan PHK serta dinamika pola kerja merupakan isu krusial yang harus dijawab lewat regulasi ketenagakerjaan anyar. Oleh karena itu, perumusan aturan ini perlu memperhatikan kapasitas perekonomian dalam melahirkan sekaligus menyerap tenaga kerja secara optimal.

“Sekarang PHK ini cukup banyak dan kami sekarang sedang membahas RUU Ketenagakerjaan, RUU Perlindungan Tenaga Kerja. Jadi kami lebih fokus bagaimana perlindungan kepada tenaga kerja,” katanya.

Ia turut menambahkan bahwa proses perumusan RUU Ketenagakerjaan senantiasa melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta pekerja melalui mekanisme tripartit. 

Adanya persesuaian sekitar 70% materi antara pihak buruh dan pengusaha kini mengarahkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan untuk menuntaskan sisa substansi yang masih memicu perbedaan pandangan. 

Menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kepastian dunia usaha akan menjadi salah satu penentu utama rampungnya pembahasan regulasi tersebut.

Terkini

Semen Indonesia Andalkan Kualitas & Loyalitas

Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:42:31 WIB

EMTK Andalkan AI Genjot Efisiensi Media dan Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:37:01 WIB