Aturan, Larangan, dan Alasan Penting Demonstrasi di Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:07:31 WIB
Demonstrasi 27 Agustus. (Foto: NET)

JAKARTA - Demonstrasi 27 Agustus tercatat sebagai salah satu unjuk rasa berskala besar yang terjadi pada tahun 2026. Berbagai elemen masyarakat memadati kawasan Senayan dengan membawa rangkaian tuntutan. Perlu dipahami bersama bahwa kegiatan unjuk rasa merupakan hak masyarakat yang dilindungi secara hukum. 

Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Gerakan Masyarakat Menggugat (GERAM), serta kelompok masyarakat sipil menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.

Sejumlah tuntutan yang disuarakan antara lain mendesak pengadilan terhadap Prabowo-Gibran atas kebijakan militerisme serta melebarnya kesenjangan ekonomi. 

Selain itu, massa juga menuntut penghentian dan evaluasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta Makan Bergizi Gratis (MBG), penghentian kebijakan pajak yang dianggap membebani rakyat, serta dorongan terhadap pendidikan dan kesehatan yang gratis, ilmiah, berkualitas dengan menolak komersialisasi kampus dan pemotongan anggaran layanan dasar publik.

Masyarakat turut menuntut penurunan harga bahan pokok, kenaikan upah buruh, penetapan status bencana nasional di Sumatra dan Nusa Tenggara Timur dengan percepatan pemulihan, jaminan hak pekerja rumah tangga, pelaksanaan demiliterisasi serta penghentian pembangunan batalyon, penghentian kriminalisasi aktivis dan pembebasan seluruh tahanan politik, hingga penyitaan seluruh aset koruptor demi kepentingan publik.

Aksi demonstrasi tersebut mulai bergulir di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Sejumlah massa telah berdatangan menuju kompleks parlemen sejak pagi hari. 

Arus lalu lintas di sekitar Senayan dan Jalan Gatot Subroto pun terpengaruh oleh aksi tersebut. Pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional demi menyesuaikan perkembangan jumlah massa serta kondisi lapangan.

Unjuk rasa merupakan hal yang lumrah dalam negara demokrasi dan bahkan dilindungi oleh hukum. Indonesia memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, gagasan, pendapat, serta kritik kepada pemerintah. 

Hal tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demonstrasi didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih guna menyatakan pikiran secara lisan, tulisan, dan bentuk lainnya secara demonstratif di muka umum. 

Seluruh warga negara tanpa terkecuali memiliki hak untuk mengikuti demonstrasi. Lebih lanjut, Pasal 5 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak mengutarakan pikiran secara bebas sekaligus memperoleh perlindungan hukum.

Merujuk pada Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 1998, unjuk rasa dapat diselenggarakan di tempat terbuka untuk umum, dengan pengecualian di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, serta objek vital nasional. 

Di samping itu, unjuk rasa dilarang dilaksanakan pada hari-hari besar nasional. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam ketentuan waktu dan tempat tertentu, yakni di tempat terbuka antara pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, serta di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Kegiatan demonstrasi di Indonesia tidak memerlukan izin resmi dari pihak kepolisian. Kendati demikian, pihak yang bersangkutan, pemimpin, ataupun penanggung jawab kelompok aksi wajib mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum kegiatan berlangsung. 

Pemberitahuan tersebut harus diterima oleh pihak kepolisian setempat selambat-lambatnya $3 \times 24$ jam sebelum kegiatan dimulai.

Isi surat pemberitahuan itu mencakup maksud dan tujuan, lokasi dan rute, waktu beserta durasi pelaksanaan, bentuk kegiatan, penanggung jawab, nama serta alamat organisasi, kelompok, atau perorangan, alat peraga yang digunakan, serta perkiraan jumlah peserta. 

Selama aksi demonstrasi 27 Agustus 2026, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di sekitar kompleks parlemen serta melaksanakan pemeriksaan acak terhadap para peserta yang menuju kawasan DPR. 

Sejumlah akses jalan menuju parlemen sempat ditutup dan arus kendaraan dialihkan melalui Jalan Gerbang Pemuda, sementara layanan TransJakarta pun mengalami penyesuaian pada beberapa halte di sekitar lokasi aksi.

Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, peserta unjuk rasa dilarang membawa benda-benda yang berpotensi membahayakan keselamatan umum, dan setiap kelompok yang terdiri dari 100 orang peserta wajib memiliki satu hingga lima orang penanggung jawab. 

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum mengatur beberapa larangan saat aksi berlangsung, antara lain:

  • Tidak menyampaikan pemberitahuan unjuk rasa terlebih dahulu kepada kepolisian setempat.
  • Melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
  • Menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia serta lambang negara.
  • Menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan rakyat tertentu di Indonesia.
  • Mengeluarkan perasaan atau melakukan tindakan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, maupun penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
  • Menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan dan lukisan di muka umum yang mengandung unsur permusuhan, kebencian, atau penghinaan antargolongan.
  • Menghasut secara lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, maupun pembangkangan terhadap ketentuan undang-undang dan perintah jabatan.
  • Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup secara melawan hukum melalui perusakan, pemanjatan, penggunaan anak kunci palsu, ancaman, ataupun sarana yang menimbulkan ketakutan.
  • Secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
  • Sengaja mengganggu ketenangan umum lewat teriakan atau tanda bahaya palsu.

Di sisi lain, Pasal 13 peraturan tersebut menegaskan bahwa pihak kepolisian wajib memberikan perlindungan keamanan bagi para peserta demonstrasi, menjamin kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi pihak lain, serta menyelenggarakan pengamanan guna menjaga keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku.

Selain berfungsi sebagai hak konstitusional warga negara, demonstrasi juga merupakan bentuk implementasi kedaulatan rakyat. Sebagaimana termuat dalam Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, demonstrasi mampu memperkuat partisipasi publik, mewujudkan ruang dialog kebijakan, serta menjadi sarana pengawasan terhadap jalannya kekuasaan.

Kendati demikian, unjuk rasa—terutama dalam skala besar—berpotensi menimbulkan biaya peluang ekonomi yang cukup signifikan, seperti hambatan pada sektor perdagangan, transportasi, dan jam kerja masyarakat sekitar, bahkan berisiko memicu gesekan yang melibatkan kekerasan aparat. 

Oleh sebab itu, aparat penegak hukum perlu mengedepankan prinsip proporsionalitas dalam pengerahan kekuatan selama aksi berlangsung. Aparat juga diharapkan mampu membangun ruang dialog yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga penegak hukum manakala terjadi gejolak di tengah aksi. 

Dengan demikian, unjuk rasa di Indonesia tidak sekadar menjadi tindakan politik, melainkan wujud aktualisasi prinsip demokrasi yang harus diiringi regulasi bijaksana demi memberikan kemaslahatan bagi kehidupan bernegara.

Terkini