LIPUTANFINANSIAL.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) era Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik telah memeriksa Yudi Wahyudin (YUD) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat PPHP Kementan untuk Tahun Anggaran 2021-2023.
"Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/8).
Auditor BPKP Terlibat Hitung Kerugian Negara
Dalam proses pemeriksaan, penyidik tidak bekerja sendirian. Tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilibatkan untuk menghitung kerugian keuangan negara dari proses pengadaan tersebut.
"Penyidik melakukan pendalaman materi terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan asam formiat pada saat yang bersangkutan menjadi PPK," tegas Budi. "Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan oleh tim auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negaranya," sambungnya.
Penggelembungan Anggaran Asam Formiat
Kasus ini bermula dari temuan KPK mengenai dugaan penggelembungan anggaran pembelian asam formiat, atau yang dikenal sebagai asam semut. Bahan kimia ini berfungsi sebagai koagulan untuk membekukan atau mengentalkan getah karet.
Asep Guntur Rahayu, yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan KPK, pernah mengungkapkan bahwa pihaknya menangani perkara terkait pengadaan bahan kimia tersebut. "Jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. Kalau dulu dibilangnya asam semut, namanya ada untuk mengentalkan karet," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/11/2025).
Satu Tersangka dan Delapan Orang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Selain itu, delapan orang dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
KPK tidak memerinci identitas para pihak yang dicegah. Namun, dari informasi yang dihimpun, mereka terdiri dari DS dan RIS yang merupakan pihak swasta; YW, SUP, ANA, AJH, dan MT yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementan; serta seorang pensiunan berinisial DJ.
Penetapan tersangka dan pencekalan ini menandai babak baru penegakan hukum di sektor pertanian. Publik menanti hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP yang akan menjadi dasar hukum bagi pengembangan perkara ini lebih lanjut.