JAKARTA — Muktamirin Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengkaji integrasi zakat dan pajak menggunakan skema zakat sebagai pengurang pajak terutang atau dikenal sebagai tax credit.
Agenda tersebut bergulir dalam agenda sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah yang bertempat di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Salah seorang perumus dari sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah, KH Ahmad Yazid Fattah, di Jombang pada hari Sabtu, mengutarakan bahwa di dalam perspektif hukum Islam terdapat kewajiban finansial atas harta individu di luar zakat, meski implementasinya mempunyai ketentuan tersendiri.
"Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan," katanya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pembahasan itu menjadi bagian dari ikhtiar para muktamirin untuk memandang persoalan kewajiban finansial masyarakat lewat kacamata fikih.
Diskusi tersebut bersandar pada hasil keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2025 di Jakarta yang memberikan rekomendasi agar negara mengutamakan penerimaan APBN bersumber dari sektor nonpajak.
Di dalam forum tersebut, para muktamirin turut mendiskusikan langkah mengoptimalkan peran BUMN sebagai salah satu alternatif sumber pemasukan negara di luar sektor pajak.
Di samping sumber pemasukan negara, persidangan itu turut mengkaji gagasan penyatuan zakat dan pajak yang bermuara pada skema tax credit.
Gagasan itu mengkaji potensi harmonisasi antara kewajiban zakat secara agama dan kewajiban pajak demi merumuskan tata kelola fiskal negara yang adil.
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, zakat yang disetorkan wajib pajak lewat badan atau lembaga amil zakat resmi bentukan pemerintah dapat menjadi pengurang dari penghasilan kena pajak.
Skema tax credit yang dikaji dalam perhelatan Muktamar NU ini berlainan sebab berfokus pada gagasan agar zakat bisa diperhitungkan langsung sebagai pengurang total pajak yang terutang.
Muktamar Ke-35 NU sendiri menyelenggarakan rangkaian sidang komisi secara paralel, yang mencakup Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyyah, bidang organisasi, bidang program, hingga bidang rekomendasi.
Seluruh hasil pembahasan dari masing-masing komisi tersebut nantinya akan dibawa ke dalam sidang pleno supaya mendapat pengesahan resmi.