BPJPH Pastikan Tak Ada Relaksasi Wajib Halal 2026, Sanksi Menanti

Rabu, 02 September 2026 | 04:15:31 WIB
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin. (Foto: NET)

JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran ataupun menunda penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Oktober 2026.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, mengutarakan bahwa setiap pelaku usaha yang belum mengantongi dokumen sertifikat halal selepas tenggat waktu tersebut dipastikan akan menghadapi pengenaan sanksi secara bertahap. 

Berdasarkan keterangannya, proses penindakan ini bakal diawali lewat pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis, di mana para pelaku usaha kemudian diberi kesempatan guna menindaklanjuti serta mengurus proses sertifikasi halal mereka.

"Terkait sanksi, kami ada tahapan. Tahapan pertama kami kasih teguran dalam bentuk tertulis," ujar Mamat ketika ditemui seusai agenda diskusi media yang membahas topik WHO 2026 bertempat di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (2/9/2026).

Lebih lanjut, pihak BPJPH mengalokasikan rentang waktu antara 15 hingga 30 hari bagi setiap pelaku usaha untuk segera merespons surat teguran tertulis tahap pertama. 

Apabila kurun waktu itu terlewati tanpa adanya respons ataupun itikad baik untuk merampungkan kewajiban sertifikasi, lembaga terkait bakal melayangkan surat peringatan tertulis kedua dengan durasi waktu yang serupa.

Jika para pelaku usaha tetap mengabaikan kewajiban tersebut selepas dikeluarkannya surat peringatan kedua, BPJPH bersiap menerbitkan surat peringatan ketiga yang mana pada fase itu penindakan mulai menyasar langsung produk-produk yang telanjur beredar luas di tengah masyarakat.

"Akan keluar peringatan yang ketiga, yaitu agar produknya itu segera ditarik dari peredaran. Jika produk restoran, maka restonya bisa ditutup," tegas Mamat menandaskan.

Sementara itu, mekanisme penarikan produk di pasaran saat ini masih menjadi tanggung jawab penuh dari masing-masing pelaku usaha, sementara pihak BPJPH terus mengintensifkan koordinasi bersama jajaran aparat penegak hukum (APH) guna mematangkan prosedur penindakan di lapangan.

Mamat turut menegaskan kembali bahwa cakupan wajib sertifikasi halal ini meliputi berbagai jenis produk makanan dan minuman, bidang jasa penyembelihan, aneka bahan baku produksi, hingga sektor ritel serta restoran termasuk pula jaringan usaha waralaba atau franchise yang menjalankan proses produksi langsung di lokasi usahanya. 

Oleh sebab itu, seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib diimbau agar memastikan keabsahan sertifikasi tidak hanya pada produk akhir saja, melainkan juga pada seluruh bahan pendukung yang dipakai selama proses produksinya berlangsung.

Terkini

HBA September 2026: Batubara Kalori Tinggi Tembus US$ 126

Rabu, 02 September 2026 | 05:22:01 WIB

HMA September 2026: Nikel Turun, Emas dan Tembaga Naik

Rabu, 02 September 2026 | 05:17:02 WIB

ESDM Pastikan PLTP Ungaran Dikembangkan Bertahap

Rabu, 02 September 2026 | 05:10:33 WIB

Kontrak Proyek IKN Tahap 3 Rp17,24 Triliun Terancam Mandek

Rabu, 02 September 2026 | 05:06:02 WIB