Pemerintah Kaji Insentif Pengganti Tax Holiday untuk Proyek EBT

Selasa, 08 September 2026 | 03:55:31 WIB
Logo Kementerian Investasi/BKPM [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menjadi sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) yang paling diminati investor. Minat penanaman modal pada tenaga surya tercatat mendominasi seiring perkembangan teknologi yang kian efisien di industri EBT.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi mengungkapkan, pengembangan teknologi panel surya menjadi opsi utama para pelaku usaha saat ini.

Walau sektor EBT lain layaknya air dan nuklir menyimpan potensi masif, tingkat risiko serta kebutuhan transisi teknologi pada jenis EBT tersebut relatif masih tinggi.

"Sejauh ini masih solar, solar panel, PLTS itu yang paling teknologi yang sudah mulai berkembang, dan banyak investornya. Kalau untuk yang lain seperti yang konvensional kan air dan sebagainya, tapi yang punya potensi juga yang akan dikembangkan itu, tapi risikonya agak tinggi, itu adalah yang menggunakan tenaga nuklir, terus gelombang laut, itu masih diperlukan beberapa transisi teknologi," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dendy menerangkan, tenaga surya tetap bertindak sebagai penopang utama demi mengejar target bauran energi nasional di samping pemanfaatan gas alam. Di sisi lain, pemerintah juga sedang merestrukturisasi kebijakan pemberian insentif perpajakan untuk sektor EBT seiring berakhirnya fasilitas tax holiday pada akhir tahun lalu.

"Kalau waktu itu masih ada tax holiday, sampai akhir tahun lalu itu masih ada tax holiday. Tax holiday itu pembebasan pembayaran pajak badan," jelasnya.

Pemerintah saat ini tengah meninjau ulang skema tax holiday lantaran berlakunya regulasi Global Minimum Tax (GMT) secara internasional. Ketetapan tersebut berpotensi memicu hak pemajakan ditarik oleh negara asal investor apabila Indonesia menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga nol persen.

"Ke depannya ini kan lagi dipikirkan penggantinya, karena kan ada Global Minimum Tax (GMT). Kenapa harus diganti tax holiday, karena ada global minimum tax. Ketika kami memberikan 0%, ternyata negara asalnya itu dia mengenakan GMT, dia berhak ambil pajak yang kami tidak ambil. Nah rugi investasinya di sini, tapi pajaknya yang ambil negara asalnya," tuturnya.

Sebagai tindakan antisipasi, Kementerian Investasi/BKPM tengah merumuskan opsi pemanis investasi baru guna menggantikan tax holiday. Sederet pilihan instrumen yang sedang ditelaah mencakup perluasan tax allowance, skema subsidi berbasis penggunaan energi ramah lingkungan, hingga pilihan subsidi berbasis volume produksi.

"Nah kami harus evaluasi TH itu. Nanti kemungkinan ke depannya kami akan perluas tadi insentif tax allowance, lalu subsidi energi, atau berdasarkan produksi. Subsidi energi jadi penggunaan energinya berapa, nanti dari pemerintah bisa memberikan penggunaan energi. Itu tadi energi ramah, kan belum ada insentifnya, penggunaan energi baru terbarukan, mendorong bauran, itu akan mendapatkan insentif. Termasuk juga subsidi produksi, biaya produksi, itu juga bisa. Itu dipakai beberapa negara. Tapi sedang masih dikaji, apa alternatif-alternatif insentif tersebut," pungkasnya.

Terkini

Real Madrid vs Inter Milan: Ujian Berat Nerazzurri di Bernabeu

Selasa, 08 September 2026 | 06:04:02 WIB

Real Madrid Vs Inter Milan: 3 Pemain Los Blancos Absen

Selasa, 08 September 2026 | 05:59:32 WIB

Rybakina Tekuk Osaka, Selangkah Menuju Peringkat Satu Dunia

Selasa, 08 September 2026 | 05:57:32 WIB

Ryan Garcia & Conor Benn Lolos Tes Berat

Selasa, 08 September 2026 | 05:53:02 WIB

Zheng Singkirkan Swiatek, Gauff Melaju di US Open

Selasa, 08 September 2026 | 05:48:32 WIB