Sistem Baru Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Berlaku

Selasa, 08 September 2026 | 04:11:01 WIB
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah Indonesia melangkah lebih jauh dalam memperluas cakupan pungutan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital lintas negara. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) secara efektif mulai 10 September 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang guna memaksimalkan potensi penerimaan negara dari aktivitas perdagangan digital yang melibatkan konsumen di dalam negeri serta pelaku usaha luar negeri.

"Dalam jangka waktu tidak lama, 10 September juga kami akan mengimplementasikan Perpres terkait dengan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri," ujar Bimo saat rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 7 September 2026.

Lebih lanjut, Bimo menambahkan bahwa penerapan sistem itu diyakini sanggup memperluas basis perpajakan nasional secara optimal, khususnya dari platform digital internasional yang menggarap pasar lokal.

"Jadi kami juga akan meng-enlarge basis pajak yang ada dari pemain platform digital yang ada di Indonesia, di marketplace yang konsumennya dari Indonesia," katanya.

Pemerintah memproyeksikan lonjakan signifikan pada sektor penerimaan pajak perdagangan digital yang saat ini bernilai sekitar Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun. Melalui instrumen baru ini, DJP optimistis perolehan sektor tersebut mampu terdongkrak hingga hampir dua kali lipat.

"Kami yakin dengan penerapan SPP-TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir dua kali lipat, dari yang sekarang antara Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun dari digital trading, nanti mudah-mudahan bisa dua kali lipat lagi," imbuh Bimo.

Landasan Hukum dan Mekanisme Teknis

Langkah strategis tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan SPP-TDLN guna mengatasi tantangan pemungutan pajak lintas negara. 

PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk secara resmi sebagai penyelenggara utama yang bertanggung jawab atas kesiapan infrastruktur, uji coba sistem, hingga keamanan data.

Sementara itu, tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Regulasi ini melibatkan tiga elemen utama, yakni penyelenggara sistem, penerbit yang memungut PPN, serta masyarakat atau badan usaha sebagai konsumen.

Sebelum beroperasi, setiap penerbit wajib melalui tahapan onboarding serta uji coba guna memastikan integrasi teknologi berjalan lancar. Kewajiban PPN sendiri baru akan terhitung resmi setelah penyelenggara menerbitkan konfirmasi kepada pihak penerbit, yang wajib diproses maksimal satu hari sejak permohonan diajukan.

Pengamanan Data dan Pengembalian Dana

Aspek perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama dalam operasional sistem, di mana informasi sensitif wajib dikirimkan dalam format terenkripsi. 

Penyetoran dana pajak dilakukan secara bertahap, di mana penerbit wajib menyetorkan PPN kepada penyelenggara paling lambat tujuh hari setelah konfirmasi diterbitkan, untuk kemudian diteruskan ke kas negara dalam kurun waktu serupa.

Selain itu, regulasi tersebut turut mengakomodasi mekanisme pengembalian PPN apabila terjadi pembatalan transaksi ataupun kekeliruan pemungutan, yang dapat diajukan secara langsung melalui pihak penerbit.

Terkini

Dembele Jawab Mbappe Soal Ballon d'Or 2026

Selasa, 08 September 2026 | 06:16:31 WIB

Tips Ampuh Jaga Hubungan Erat dengan Anak yang Sedang Merantau

Selasa, 08 September 2026 | 06:11:32 WIB

Real Madrid vs Inter Milan: Ujian Berat Nerazzurri di Bernabeu

Selasa, 08 September 2026 | 06:04:02 WIB

Real Madrid Vs Inter Milan: 3 Pemain Los Blancos Absen

Selasa, 08 September 2026 | 05:59:32 WIB

Rybakina Tekuk Osaka, Selangkah Menuju Peringkat Satu Dunia

Selasa, 08 September 2026 | 05:57:32 WIB