Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray

Rabu, 09 September 2026 | 21:40:02 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pengawalan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk wadah bersekat dari baja tahan karat atau food tray guna menggaransi mutu hingga keamanan produk dalam menopang makan bergizi gratis (MBG).

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemberlakuan SNI secara wajib merupakan wujud kehadiran pemerintah untuk memastikan produk yang dipakai masyarakat memenuhi kriteria mutu, keamanan, serta keselamatan.

Terlebih menurut pandangannya dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, food tray merupakan produk yang bersentuhan langsung dengan hidangan sehingga aspek kualitas bahan dan proses manufakturnya perlu mendapatkan atensi serius.

“Penerapan SNI wajib harus memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan. Pada saat yang sama, kebijakan standardisasi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produk industri dalam negeri,” kata Menperin.

Menurutnya, penerapan standar pada produk food tray memiliki nilai strategis dalam menyokong pelaksanaan program MBG. Lewat skala kebutuhan yang besar, sektor industri dalam negeri mesti sanggup menyuplai produk berkualitas yang memenuhi ketentuan standar secara konsisten.

Kebijakan tersebut diharapkan tak sekadar menyajikan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen akhir, tetapi turut memperkokoh rantai pasok domestik dalam pengoperasian program MBG.

Dengan demikian, tingginya kebutuhan food tray dapat berubah menjadi peluang bagi industri nasional untuk mendongkrak kapasitas produksi, mutu produk, hingga daya saing.

“Program prioritas pemerintah perlu memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Karena itu, industri dalam negeri harus semakin siap memenuhi kebutuhan produk berkualitas dan sesuai standar, sehingga manfaat dari meningkatnya permintaan dapat dirasakan oleh sektor manufaktur nasional,” ujar Menperin.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan Secara Wajib.

Regulasi tersebut berperan sebagai pijakan utama untuk memastikan produk food tray yang diproduksi dan dipasarkan telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari memaparkan, eksekusi standardisasi harus diiringi oleh penguatan sistem jaminan mutu di tingkat industri.

Langkah ini diperlukan agar pemenuhan standar tidak hanya sebatas dituntaskan pada fase awal, melainkan dapat dipertahankan secara konsisten di sepanjang alur produksi.

“Standardisasi merupakan salah satu fondasi untuk membangun industri yang berkualitas dan berdaya saing. Melalui penerapan standar dan sistem jaminan mutu yang baik, kami ingin memastikan produk industri nasional memiliki kualitas yang konsisten, aman digunakan, sekaligus semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ungkap Emmy.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan SNI wajib tersebut, Kemenperin melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta terus menyajikan pelayanan serta pendampingan bagi para pelaku industri agar mampu merengkuh persyaratan sertifikasi.

Pada 8 Juli 2026, BSPJI Jakarta melangsungkan kunjungan perusahaan ke PT Yakun Prima Indonesia guna memastikan kesiapan entitas tersebut dalam menuntaskan seluruh persyaratan sebelum memasuki tahapan audit sertifikasi.

Pendampingan teknis tersebut bertujuan menyuguhkan pemahaman komprehensif kepada pelaku industri terkait persyaratan yang wajib dipenuhi, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan efektif, objektif, dan selaras dengan regulasi yang berlaku.

PT Yakun Prima Indonesia menjadi klien perdana BSPJI Jakarta yang mengajukan sertifikasi SNI untuk produk food tray sejak diundangkannya Permenperin Nomor 1 Tahun 2026.

Langkah ini memperlihatkan komitmen pelaku usaha dalam mendukung implementasi kebijakan standardisasi sekaligus menjadi tonggak awal pelaksanaan sertifikasi SNI wajib produk food tray melalui BSPJI Jakarta.

Terkini