Perluas Unit Disabilitas, BNPB Gandeng Mitra Strategis

Kamis, 10 September 2026 | 18:52:31 WIB
Direktur Kesiapsiagaan BNPB Pangarso Suryotomo. (Foto: NET)

JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggandeng para mitra strategis guna memperluas pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dalam penanganan bencana di berbagai daerah.

"Nanti kami akan mengajak, pastinya kami juga punya mitra ini dengan Madani Berkelanjutan bagaimana nanti kami bersama-sama mendorong, seperti di Kalimantan Barat, terkait adanya ULD untuk disabilitas di Kalimantan," ujar Direktur Kesiapsiagaan BNPB Pangarso Suryotomo dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Lebih lanjut, Pangarso menjelaskan bahwa langkah kolaborasi dengan mitra strategis tersebut dilakukan untuk merespons masalah terbatasnya jumlah daerah yang memiliki layanan khusus bagi penyandang disabilitas yang terdampak bencana.

Dia menyampaikan, dari 2014 hingga saat ini, tercatat lima provinsi yang telah menerapkan pembentukan unit layanan untuk penyandang disabilitas. Provinsi tersebut meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Bali.

Menurut Pangarso, pengarusutamaan gender dan layanan inklusif itu dapat diinisiasi dan dibangun secara kolaboratif oleh seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, berbagai lembaga, hingga organisasi penyandang disabilitas itu sendiri.

Adapun fokus utama dari unit layanan itu, kata dia, mencakup aspek penanganan, partisipasi, serta perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam setiap kegiatan perencanaan kebencanaan.

"Itu bisa dibangun oleh semua pihak yaitu oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, maupun teman-teman dari organisasi disabilitas ini sendiri. Apa saja yang dilakukan? Ini adalah mulai dari penanganan, dari partisipasi, dan pelindungan disabilitas dalam penanganan bencana," kata dia.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Nadia Hadad mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Nadia, perlindungan terhadap kelompok rentan itu bernilai penting untuk dilakukan mengingat kelompok tersebut menghadapi risiko lebih besar akibat paparan asap kebakaran.

Terkini