Kementerian ESDM Jadikan Piutang & Reklamasi Syarat Utama RKAB

Kamis, 10 September 2026 | 23:06:01 WIB
Tri Winarno selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM. (Foto: NET)

JAKARTA — Pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) saat ini wajib meningkatkan ketelitian dalam menuntaskan berbagai kewajiban sebelum melakukan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). 

Langkah evaluasi tersebut diperketat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memastikan seluruh perusahaan tambang telah menuntaskan aspek administrasi, finansial, serta kewajiban reklamasi.

Tri Winarno selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pemerintah saat ini memberlakukan serangkaian aturan yang jauh lebih ketat di dalam prosedur pengurusan RKAB. 

Berdasarkan keterangan Tri, perusahaan tambang yang masih memikul beban kewajiban finansial atau belum menyelesaikan tahapan reklamasi dipastikan tidak diizinkan melanjutkan tahapan pengajuan RKAB.

"Terkait RKAB sekarang memang agak ada beberapa perbaikan di antaranya apabila mempunyai piutang maka tidak bisa mengurus RKAB, apabila reklamasi belum beres maka belum bisa juga untuk mengurus RKAB," ujarnya dalam Ulang Tahun Ke-36 Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), di JIExpo Kemayoran, Kamis (10/9/2026).

Selain memperketat proses pengajuan dokumen baru, Kementerian ESDM juga masih menjalankan proses peninjauan terhadap pengajuan revisi RKAB yang disampaikan oleh sejumlah korporasi pertambangan. 

Tri menyampaikan bahwa rangkaian proses evaluasi revisi RKAB tersebut belum sepenuhnya tuntas, di mana saat ini masih tercatat kurang lebih 50 perusahaan yang pengajuannya tertunda.

"Yang revisi belum. Yang revisi masih ada mungkin 50-an (perusahaan) ya masih pending," terangnya.

Lebih lanjut, Tri menegaskan bahwa tenggat waktu penyampaian pengajuan revisi RKAB telah ditentukan serta berakhir pada tanggal 31 Juli 2026. 

Meskipun demikian, rangkaian evaluasi terhadap dokumen yang telah masuk hingga kini masih terus berjalan, di mana sejumlah perusahaan masih diwajibkan melengkapi atau memperbaiki berbagai persyaratan teknis dari pemerintah sebelum revisi RKAB dapat diproses ke tahap selanjutnya.

"Kalau yang jelas kan sudah mengajukan 31 Juli. Nah ini evaluasi ada beberapa yang masih belum sesuai," pungkasnya.

Terkini