DPR dan Mendagri Cermati Usulan Perpanjangan Jabatan Kades

Senin, 14 September 2026 | 19:29:02 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan menelaah usulan dari perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Nanti kami bahas. Kami lagi pelajari dulu positif dan negatifnya," kata Tito saat ditemui setelah rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Di tempat berbeda, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda selaku Ketua Komisi II DPR menyebutkan bahwa parlemen juga akan mengkaji permintaan perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya telah dilaporkan kepada para pimpinan DPR.

Melalui keterangannya kepada awak media pada hari Senin, Rifqi memaparkan bahwa pengkajian usulan ini akan dilakukan seiring dengan pembenahan sistem pemilihan kepala desa (pilkades) agar dapat dilaksanakan secara langsung dan serentak di seluruh penjuru Tanah Air.

"Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan daerah akan mencermati aspirasi tersebut bukan hanya dalam konteks sempit perpanjangan masa jabatan, tetapi juga penataan kelembagaan pemerintahan desa, termasuk penataan pilkades secara langsung dan serentak yang mungkin sudah mulai bisa kami bicarakan saat ini," ucapnya.

Sebelumnya, jajaran pimpinan DPR telah menerima aspirasi yang disuarakan oleh perkumpulan Kepala Desa AMJ mengenai perpanjangan masa jabatan, mengingat masa tugas mereka dijadwalkan selesai pada tahun 2027.

Saat melakukan audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9), Jaro Muhadi sebagai Ketua Umum Kepala Desa AMJ menuturkan bahwa penambahan masa jabatan ini mampu memangkas anggaran pilkades. Hal ini dinilai sejalan dengan tujuan efisiensi anggaran yang kini sedang dijalankan oleh pemerintah.

Perkumpulan tersebut turut memohon supaya kades petahana saat ini bisa mendapatkan perpanjangan waktu tugas tanpa harus melewati pilkades pada periode tertentu. Tentu saja, hal ini diharapkan memiliki batasan waktu yang transparan dan tetap berlandaskan pada prosedur hukum yang berlaku.

Adanya perpanjangan tersebut diyakini akan membuat para kepala desa lebih berkonsentrasi dalam menuntaskan proyek pembangunan di tingkat desa. Selain itu, mereka diharapkan dapat mengawasi sekaligus memastikan suksesnya berbagai program prioritas nasional, contohnya program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.

Di sisi lain, Sufmi Dasco Ahmad yang menjabat Wakil Ketua DPR menyampaikan bahwa pihak legislatif bakal menjalin koordinasi dengan berbagai instansi dan kementerian terkait guna menindaklanjuti aspirasi dari Kepala Desa AMJ tersebut.

Walau begitu, Dasco kembali mengingatkan bahwa penentu kebijakan akhir pada akhirnya tetap menjadi kewenangan mutlak pihak pemerintah.

Terkini