Perairan TNS Maluku Resmi Menjadi Kawasan Konservasi KKP

Senin, 14 September 2026 | 19:48:31 WIB
Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara. (Foto: NET)

JAKARTA - Perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, resmi ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai kawasan konservasi seluas 683.826 hektare.

Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperluas cakupan perlindungan ekosistem bahari dan mengoptimalkan tata kelola wilayah konservasi nasional.

“Penetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045,” kata Koswara melalui keterangan resmi KKP di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Keputusan mengenai Kawasan Konservasi TNS ini secara resmi tercatat dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 67 Tahun 2026 yang disahkan pada 2 September 2026.

Koswara menambahkan bahwa wilayah lindung ini menyimpan ekosistem krusial, seperti padang lamun dan terumbu karang, serta berfungsi sebagai area pemijahan ikan sekaligus habitat bagi hiu martil.

Menurutnya, upaya menjaga wilayah ini berpotensi besar menunjang sektor pariwisata bahari dan pengembangan perikanan berkelanjutan. Hal ini diharapkan bisa membawa dampak positif bagi perekonomian warga sekitar dengan tetap merawat keseimbangan ekologi.

Direktur Konservasi Ekosistem KKP, Firdaus Agung, menyebutkan bahwa operasional Kawasan Konservasi TNS nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah melalui UPTD Pengelola Kawasan Konservasi. Proses ini akan merangkul warga lokal, mitra pembangunan, hingga berbagai pemangku kepentingan terkait.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Erawan Asikin, menerangkan bahwa proses pembentukan kawasan lindung ini telah melewati serangkaian tahapan panjang. Langkah tersebut mencakup kajian ilmiah, konsultasi publik, sampai survei aspek biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya.

Seluruh tahapan ini turut melibatkan peran serta KKP, Pemprov Maluku, Pemkab Maluku Tengah, kalangan akademisi, mitra pembangunan, hingga masyarakat pesisir dan adat setempat.

Keterlibatan masyarakat juga diwujudkan dengan menggandeng perangkat negeri dan raja, Badan Latupati, pemilik petuanan, pemuka agama dan masyarakat, nelayan, komunitas pesisir, serta kelompok perempuan dan pemuda.

Ke depannya, Kawasan Konservasi TNS ditargetkan mampu dikelola secara efektif demi melestarikan keanekaragaman hayati laut, sekaligus menghadirkan keuntungan dari sisi ekonomi maupun sosial bagi masyarakat.

Terkini