JAKARTA - Kepastian hukum dalam penerapan norma dinilai terwujud melalui putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal penghinaan presiden atau wakil presiden, demikian dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Dahulu, redaksi Pasal 220 ayat (2) KUHP yang berbunyi "pengaduan penghinaan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden" rawan mendatangkan anggapan bahwa aduan bisa dilayangkan oleh pihak luar.
"Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Sifat putusan MK yang final dan mengikat ditekankan Yusril, sehingga jajaran pemerintah menaruh hormat serta bakal menjalankan keputusan tersebut selayaknya.
Ia menyebutkan jajaran penegak hukum, terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bakal mengacu pada putusan MK itu saat memberlakukan aturan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP bilamana di kemudian hari muncul indikasi pelanggaran aturan terkait.
Adapun dua pasal tersebut memuat durasi hukuman kurungan bagi pihak yang menyerang kehormatan presiden atau wakil presiden.
Pengaturan penghinaan presiden dan wakil presiden pada struktur KUHP Nasional dipaparkan Yusril memiliki bentuk yang tidak sama bila disandingkan dengan KUHP lama.
Di dalam KUHP Nasional, perbuatan pidana tersebut ditempatkan secara terikat sebagai delik aduan, yang artinya tahapan penuntutan mewajibkan keberadaan laporan aduan.
"MK juga mempertahankan keberlakuan norma Pasal 218 dan Pasal 219 serta menilai tidak terdapat persoalan konstitusional dalam unsur-unsur tindak pidana yang diatur di dalamnya," ujarnya.
Lantaran itu, ia memberi penekanan bahwasanya hal yang mesti dipahami publik yakni ruang bagi kritik, gagasan, maupun ekspresi tetap tersedia pada sistem demokrasi.
Akan tetapi, sambungnya, perkara yang tertera dalam Pasal 218 dan Pasal 219 adalah tindakan yang masuk kategori pidana seperti tercantum pada KUHP, serta langkah hukumnya tidak dapat berjalan tanpa ketersediaan aduan langsung dari presiden atau wakil presiden.
Sikap pemerintah turut menilai Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai uji Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak menggeser poin mendasar pada regulasi tindakan pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan maupun harkat martabat presiden dan wakil presiden.
Eks Menteri Sekretaris Negara tersebut menyebut gugatan pengujian atas Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP ditolak MK, sedangkan poin yang diterima berorientasi pada Pasal 220 KUHP terkait status delik aduan atas penghinaan atau penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Ia berpandangan, jika Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 ditelaah secara berurutan beserta bagian penjelasannya, sejatinya sudah terang bahwa pihak yang memiliki hak melayangkan pengaduan hanyalah presiden dan/atau wakil presiden yang merasa kehormatannya terusik.
"Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu presiden. Apalagi para pendukung presiden,” kata Yusril menegaskan.
Oleh sebab itu, mengingat Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tergolong delik aduan, tambah dia, penegak hukum tidak bisa mengambil tindakan hukum manakala tidak ada aduan resmi dari sosok yang sah secara hukum untuk mengajukannya.