JAKARTA — PT Prodia Widyahusada Tbk. (PRDA) berniat melangsungkan aksi pembelian kembali atau buyback saham dengan alokasi dana setinggi-tingginya Rp150 miliar terhitung mulai 20 Agustus 2026 sampai 19 November 2026.
Corporate Secretary Prodia Widyahusada Marina Eka Amalia menuturkan bahwa langkah ini diambil perseroan di tengah pergerakan pasar modal yang mengalami fluktuasi tajam.
“Pembelian Kembali Saham merupakan langkah strategis Perseroan untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang, menstabilkan harga saham, dan memperkuat kepercayaan pasar,” kata Marina dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/8/2026).
Marina melengkapi, proses buyback bakal dieksekusi secara berangsur-angsur maupun sekaligus dengan dana sebesar-besarnya Rp150 miliar, yang sudah mencakup biaya transaksi layaknya komisi pedagang perantara dan pengeluaran terkait lainnya.
Pihak perseroan menyebut kuantitas saham yang akan dibeli kembali tidak melebihi batas 20% dari modal disetor. Pelaksanaan buyback ini pun bakal mempertimbangkan porsi saham dari hasil pembelian kembali pada 2025 yang kini tersimpan sebagai treasury stock sebesar 5,09%.
Prodia akan mengalokasikan saldo kas internal guna mendanai aksi korporasi tersebut. Perseroan menegaskan bahwasanya anggaran yang dipakai tidak bersumber dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) ataupun fasilitas pinjaman maupun utang dalam wujud apa pun.
“Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan Pembeli Kembali Saham,” tambah Marina.
Menurut penilaian perseroan, agenda buyback tidak akan memberikan efek material yang merugikan bagi keberlangsungan kegiatan usaha, operasional, perolehan pendapatan, maupun laju pertumbuhan perseroan.
Prodia turut merencanakan penyimpanan saham dari hasil buyback ini sebagai saham treasury dengan tenggat waktu paling lama tiga tahun semenjak selesainya masa pembelian kembali saham.
Aksi korporasi ini diharapkan mampu menghadirkan fleksibilitas bagi perseroan dalam membentuk struktur permodalan yang efisien, sekaligus mendongkrak nilai bagi para pemegang saham.