Incar Rp10 Triliun, Pemerintah Gelar Lelang Sukuk 26 Agustus

Incar Rp10 Triliun, Pemerintah Gelar Lelang Sukuk 26 Agustus
Layar menampilkan aplikasi yang menjual Surat Utang Negara di Jakarta [FOTO: NET].

JAKARTA – Pemerintah menerusi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan bakal menyelenggarakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk pada Rabu (26/8/2026) dengan bidikan target indikatif senilai Rp10 triliun.

Mengutip rilis resmi DJPPR, terdapat 8 seri sukuk yang siap dilelang, meliputi 3 seri bertenor pendek Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) dan 5 seri Project Based Sukuk (PBS).

Tiga seri SPNS tersebut mencakup SPNS12102026 (pembukaan kembali), SPNS01032027 (pembukaan kembali), serta SPNS25052027 (pembukaan kembali). Ketiganya mengusung tingkat imbal hasil diskonto dengan jangka waktu masing-masing 2, 7, dan 9 bulan.

Sementara itu, lima seri PBS terdiri atas PBS030, PBS040, PBS034, PBS005, serta PBS038. Kelima seri ini dibekali tenor berkisar antara 2 hingga 23 tahun dengan kupon imbal hasil berkisar di rentang 5%—6,87% per tahun.

Seri PBS dengan imbal hasil paling tinggi dipegang oleh PBS038, yakni sebesar 6,87% per tahun. Produk ini juga mencatatkan masa tenggat jatuh tempo terpanjang hingga 15 Desember 2049.

Sebaliknya, jangka waktu paling singkat dimiliki oleh PBS030 yang akan jatuh tempo pada 15 Juli 2028 dengan imbal hasil 5,87%. Namun, persentase imbal hasil terendah dicatatkan oleh PBS040 sebesar 5% yang memiliki tanggal tenggat pada 15 November 2030.

”Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Target indikatif [lelang] Rp10 triliun dan maksimal dimenangkan 200% dari target indikatif,” tulis pengumuman DJPPR, dikutip Senin (27/7/2026).

Adapun prosesi pelelangan ini bakal mengeksekusi sistem yang dikelola oleh Bank Indonesia bertindak sebagai agen lelang SBSN. Sifat lelang terbuka dengan skema harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang memasukkan penawaran nonkompetitif nantinya bakal membayar berpatokan pada yield rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dinyatakan lolos.

Di lain sisi, peserta yang mengajukan penawaran kompetitif akan membayar sesuai yield yang mereka daftarkan.

Pengajuan penawaran lelang ini terbuka bagi investor perseorangan maupun korporasi/lembaga. Kendati demikian, penerusan penawaran wajib disalurkan melalui Peserta Lelang resmi sesuai regulasi PMK No. 195/PMK.08/2020.

Beberapa dealer utama dalam lelang kali ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Permata Tbk. (BNLI), dan sejumlah perbankan lainnya di Tanah Air. Sejumlah perusahaan sekuritas juga terdaftar sebagai dealer utama kegiatan ini.

Agenda lelang sukuk tersebut dijadwalkan berlangsung pada jam 09.00—11.00 WIB, Rabu, 26 Agustus 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index