Kabut Asap Berangsur Mereda, Transportasi Kalimantan Normal

Kabut Asap Berangsur Mereda, Transportasi Kalimantan Normal
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengemukakan, pelayanan transportasi, baik darat, laut maupun udara di kawasan Kalimantan tetap beroperasi normal di tengah peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sebagian kawasan tersebut.

Dudy menyampaikan, berdasarkan laporan lapangan, kabut asap akibat karhutla di beberapa daerah Kalimantan mulai berkurang, seperti di kawasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Secara umum, layanan transportasi tetap berjalan guna memastikan mobilitas masyarakat terlayani dengan baik, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, serta kelancaran perjalanan. Angkutan laut, udara, maupun bus tetap melayani penumpang seperti biasa.

"Aktivitas pergerakan penumpang maupun distribusi logistik tetap berlangsung sesuai standar keselamatan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (24/8/2026).

Kendati demikian, pengawasan terhadap kondisi karhutla, kualitas udara, serta dampaknya terhadap kelancaran pelayanan transportasi tetap dilakukan secara berkala. Pihaknya memastikan operasional layanan transportasi tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan.

Dudy menuturkan, memang ada sejumlah penerbangan yang terdampak, khususnya dari Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Namun, situasi sudah berangsur kondusif.

Di sisi lain, Kemenhub mendukung upaya penanggulangan karhutla dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing guna kegiatan pemadaman serta penanganan dampak bencana. Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus pemanfaatan pesawat udara registrasi asing.

Armada tersebut teregistrasi dari sejumlah negara, antara lain Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, Selandia Baru, Laos, Vietnam, serta Kanada. Sementara melihat daftar tersebut, memang didominasi oleh pesawat registrasi asal Amerika yang mencapai 14 unit.

Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang memerlukan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Guna mendukung respons yang cepat terhadap situasi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, armada yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana. 

Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam kurun waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index