JAKARTA — PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR), emiten yang terafiliasi dengan Haji Isam, memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi pembelian crude palm oil (CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang dipersoalkan oleh Duta Palma Group.
Direktur Utama JARR, Indra Irawan, menyatakan bahwa perseroan sempat menerima sejumlah surat somasi dari Law Office Razhari & Co selaku kuasa hukum Duta Palma. Berdasarkan kajian internal, JARR menyimpulkan bahwa inti sengketa tersebut berada pada ranah hukum antara pihak Agrinas dan Duta Palma Group.
“Atas surat somasi tersebut, perseroan belum memberikan tanggapan secara langsung karena berdasarkan pemahaman dan kajian internal, substansi pokok permasalahan yang menjadi subjek perselisihan berada pada hubungan hukum antara pihak Agrinas dan pihak Duta Palma Group,” ujar Indra dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Selasa (1/9/2026).
Menurut Indra, tuntutan atas permasalahan itu semestinya diselesaikan oleh Agrinas dan Duta Palma Group sebagai pihak yang terlibat langsung. JARR juga menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui adanya somasi tertanggal 11 April 2025 sebelum tanggal 23 April 2025.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas surat permintaan penjelasan dari BEI dengan nomor S-11056/BEI/PP2/08-2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
Menjelaskan definisi penyelesaian seluruh pembayaran dan penerimaan CPO, pihak JARR menyebutkan bahwa hal tersebut mencakup seluruh rangkaian proses pengadaan yang telah tuntas.
Rangkaian ini meliputi penerimaan barang, penyelesaian administrasi beserta penerbitan dokumen penagihan, hingga pelunasan seluruh kewajiban pembayaran CPO sesuai kesepakatan para pihak.
"Dari tahapan i sampai dengan iv yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pihak serta telah selesai sesuai dengan yang telah disepakati oleh para pihak," tulis manajemen JARR.
Keberatan dari Duta Palma Group sendiri baru diketahui secara resmi oleh JARR melalui Somasi Pertama tertanggal 16 Mei 2026 yang diterima secara fisik melalui kurir setelah tanggal penerbitannya.
Sementara itu, laporan kepolisian terkait objek transaksi tidak ditujukan kepada JARR, melainkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
JARR mengetahui laporan tersebut secara tidak langsung lewat Surat Undangan Klarifikasi Kepolisian tertanggal 17 Juni 2025 dalam kapasitas sebagai pihak saksi, yang saat itu tidak dapat dihadiri karena berbenturan dengan agenda resmi perusahaan lainnya.
Manajemen memastikan seluruh informasi tersebut disampaikan berdasarkan dokumen, catatan, serta pengetahuan yang tersedia pada saat informasi itu diterima oleh perseroan.