Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: NET)

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pengaturan Reforma Agraria yang menjadi gagasan inisiatif Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat resmi disepakati sebagai rancangan undang-undang usul DPR Republik Indonesia.

Pengesahan tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di ibu kota pada hari Selasa, setelah delapan fraksi partai politik menyerahkan pandangan secara tertulis.

"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang langsung disambut persetujuan para anggota dewan.

Selepas disahkan sebagai usul DPR, regulasi tersebut berikutnya akan dibahas secara bersama-sama dengan pihak pemerintah.

Di dalam rapat pleno tingkat I pada Senin (7/9) malam, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri menyampaikan bahwa salah satu butir penting yang diatur dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria adalah pendirian Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Iman menerangkan bahwa BRAN difungsikan sebagai instansi mandiri yang berkedudukan di bawah serta melapor secara langsung kepada presiden, dengan tugas menjalankan perencanaan, eksekusi, pengawasan, serta peninjauan penyelenggaraan reforma agraria.

Rancangan aturan itu turut memuat ketentuan mengenai Dewan Pengawas BRAN yang berfungsi untuk memastikan akuntabilitas, keterbukaan, serta daya guna kinerja badan tersebut.

Di samping itu, RUU ini juga mencakup subjek beserta objek reforma agraria. 

"Objek mencakup tanah dan sumber daya agraria lainnya, sementara subjek penerima meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat," ucap Iman, sebagaimana dikutip laman resmi DPR.

Aspek perlindungan terhadap kelompok rentan turut mendapat perhatian dalam regulasi tersebut, di mana pemberian kepastian hukum atas hak atas tanah diprioritaskan bagi para petani, penggarap, buruh tani, nelayan, komunitas adat, kaum perempuan, hingga lapisan masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Sejumlah catatan krusial lainnya yang termuat di dalam regulasi berisikan 16 bab serta 70 pasal itu mencakup penataan sekaligus pengendalian batas tanah, penuntasan sengketa, hingga skema pembiayaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index