JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau agar 15 rancangan undang-undang mengenai kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Barat menghindari pembahasan mendetail terkait titik koordinat batas daerah.
"Yang perlu diwaspadai adalah mengenai isu penataan kewilayahan yang menyangkut masalah cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, sebaiknya tidak sampai kepada titik koordinat," ujar Tito saat menghadiri rapat pembahasan bersama Komisi II DPR di Jakarta pada hari Senin (14/9/2026).
Tito menyebutkan bahwa diskusi mendalam hingga ke level titik koordinat berisiko memicu polemik sekaligus menghambat pengesahan RUU, mengingat masih terdapat sebagian daerah yang belum menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.
"Kalau sampai ke titik koordinat, ada beberapa yang masih ada masalah. Itu akan menimbulkan debat panjang yang membuat revisi undang-undang menjadi debatable (diperdebatkan) dan akhirnya panjang, bahkan bisa menunda," ungkapnya.
Pihak pemerintah memberi usulan supaya kajian terhadap kelima belas RUU ini difokuskan saja pada tiga substansi pokok, yaitu penyesuaian landasan hukum pembentukan daerah, penataan wilayah, serta karakteristik wilayah setempat.
Adapun penyesuaian landasan hukum yang dimaksudkan adalah mengubah acuan dasar pembentukan daerah yang sebelumnya merujuk pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 menjadi berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Di sisi lain, terkait aspek penataan kewilayahan, diusulkan agar regulasi cukup mencantumkan nama wilayah, luas cakupan, perbatasan, dan lokasi ibu kota, tanpa perlu memerinci titik koordinat batas daerah tersebut.
Untuk regulasi terkait karakteristik kawasan, diharapkan perumusannya disusun secara garis besar dengan mencakup kondisi geografis, potensi alam, keberagaman suku, hingga kebudayaan.
"Kami harapkan nanti ke depan, dalam pembahasan tidak masuk ke dalam substansi yang yang sensitif yang membuat kemudian revisi undang-undang menjadi berlarut-larut," tegas Mendagri.
Kelima belas RUU yang tengah dibahas tersebut meliputi RUU untuk Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, serta Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya di Provinsi Kalimantan Tengah mencakup RUU mengenai Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
Terakhir di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, terdapat RUU mengenai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, serta Hulu Sungai Tengah.
Sebagai informasi, pada Selasa (30/6) sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-22 DPR untuk Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 telah memberikan persetujuan agar ke-15 RUU ini resmi ditetapkan sebagai usulan dari DPR.