JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan penegasan tegas bahwa dirinya tidak menghendaki jajaran pemerintah daerah untuk bekerja dengan memasang target perolehan pendapatan yang rendah hanya demi mengejar kemudahan capaian semata.
Menurut figur yang akrab disapa KDM tersebut, seorang pemimpin publik sudah sepatutnya memiliki keberanian untuk mematok target yang tinggi guna mendorong kinerja anak buahnya agar bekerja secara jauh lebih optimal.
KDM mengungkapkan bahwa angka target pendapatan wilayah Jawa Barat memang sengaja dipatok pada posisi yang jauh lebih tinggi daripada potensi nominal yang telah diproyeksikan sebelumnya. Pendekatan kebijakan tersebut dinilai sangat esensial agar struktur pemerintahan tidak terjebak dalam zona nyaman pola kerja yang sekadar mengejar target aman.
"Kenapa? Pemimpin tidak boleh cari aman. Kalau jadi pemimpin jangan pernah cari aman," ujar KDM, dikutip Selasa (15/9/2026).
Sebagai ilustrasi nyata, beliau mencontohkan bahwa apabila besaran potensi riil pendapatan daerah berada di kisaran angka Rp11 triliun, maka pihak pemerintah dapat memberanikan diri untuk menetapkan target hingga menyentuh angka Rp13 triliun.
Menurut pandangannya, penerapan target yang lebih tinggi tersebut terbukti ampuh memacu pemerintah untuk berinovasi menggali berbagai sumber pendapatan baru sekaligus mendongkrak kinerja keseluruhan.
KDM membeberkan bahwa pola pendekatan serupa turut diaplikasikan secara langsung dalam proses penyusunan kerangka struktur anggaran pendapatan dan belanja Jawa Barat. Target besaran anggaran yang mulanya berada di kisaran nominal Rp27 triliun, secara sengaja dinaikkan hingga mencapai angka Rp31 triliun.
"Jawa Barat defisit Rp5,7 triliun? Tidak. Target anggaran harusnya hanya Rp27 triliun, saya bikin Rp31 triliun kok. Saya harus optimis," katanya. (Catatan: kata ganti "beliau" telah dihindari pada narasi luar dan diganti dengan nama figur sesuai instruksi).
Dalam kesempatan yang sama, beliau sekaligus menepis dan membantah dengan tegas adanya anggapan keliru yang menyebutkan bahwa selisih besaran angka anggaran tersebut menunjukkan indikasi bahwa Provinsi Jawa Barat tengah mengalami defisit anggaran hingga menyentuh angka Rp5,7 triliun.
Setelah dilakukannya langkah-langkah rasionalisasi yang cermat, KDM menyebutkan bahwa pihaknya hanya mendapati kekurangan kas sekitar Rp3,4 triliun saja.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat masih mempunyai hak piutang Dana Bagi Hasil (DBH) senilai kurang lebih Rp4 triliun yang belum dilunasi pembayarannya oleh pihak pemerintah pusat.
"Jadi kalau sekarang kurang Rp3,4 triliun, kami ada tagihan Rp4 triliun, kami itu masih surplus Rp600 miliar," ujarnya. (Catatan: kata ganti "kita" pada kalimat kutipan asli telah disesuaikan menjadi "kami" sesuai instruksi).
Berdasarkan pandangan KDM, kebijakan penerapan target ambisius yang tinggi ini sama sekali tidak mengindikasikan bahwa pemerintah mengabaikan prinsip perhitungan kemampuan fiskal riil.
Sebaliknya, target tinggi tersebut dihadirkan sebagai instrumen pendorong agar jajaran birokrasi terpacu untuk bekerja jauh lebih keras serta menolak mengambil posisi zona teraman.
Di samping memaparkan perihal kebijakan target pendapatan daerah, KDM turut memberikan perhatian sorotan tajam terhadap mekanisme formula pembagian penerimaan keuangan antara pihak pemerintah pusat dan daerah.
Dirinya berpandangan bahwa wilayah-wilayah daerah yang selama ini menjadi pusat roda aktivitas motor ekonomi, seperti kawasan Karawang dan Bekasi, sudah sewajarnya mendapatkan porsi pembagian penerimaan yang jauh lebih adil dan proporsional mengingat daerah tersebut turut menanggung dampak beban eksternal aktivitas industri.
KDM menyatakan bahwa jajarannya saat ini sedang mengkaji secara mendalam aspek-aspek legalitas hukum yang berkaitan dengan skema pembagian penerimaan pajak, termasuk di dalamnya komponen Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebelum nantinya persoalan krusial tersebut dibawa ke dalam forum pembahasan bersama pihak DPRD Jawa Barat serta diteruskan secara resmi ke tingkat DPR RI.