Bapanas Perintahkan Cabut Izin 25 Merek Beras Fortifikasi di 11 Provinsi

Bapanas Perintahkan Cabut Izin 25 Merek Beras Fortifikasi di 11 Provinsi

LIPUTANFINANSIAL.COM — Badan Pangan Nasional memerintahkan pencabutan izin edar 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label. Instruksi itu dikirim ke seluruh OKKPD di 11 provinsi yang menerbitkan izin, disertai perintah menarik produk dari peredaran dan menghentikan produksinya. Sebanyak 15 dari 25 merek sudah masuk tahap assessment bersama Bareskrim Polri.

JAKARTA — Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan menyatakan surat perintah pencabutan izin telah dilayangkan ke seluruh OKKPD di 11 provinsi. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Langkah ini menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian kandungan gizi pada produk beras fortifikasi. Pemeriksaan laboratorium menemukan sejumlah merek mencantumkan angka vitamin yang jauh di atas kandungan sebenarnya.

“Betul. Sudah, sudah. Kita sudah imbau kepada seluruh OKKPD di 11 provinsi yang menerbitkan surat edaran tersebut, itu sudah diperintahkan untuk mencabut izin. Izin khusus untuk beras fortifikasi, sudah,” ujar Hermawan.

Dari 198 Sampel Jadi 25 Merek Dagang

Pengawasan beras fortifikasi di 11 provinsi mengambil 198 sampel untuk diperiksa di laboratorium. Sejumlah sampel berasal dari merek yang sama, sehingga hasil pemeriksaan akhirnya mencakup 25 merek dagang.

Seluruh 25 merek itu bermasalah. Persoalan utamanya ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi pada label produk.

Hermawan mencontohkan produk yang mencantumkan kandungan vitamin B12 sebesar 30 persen. Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungannya hanya 15 persen, bahkan ada yang tidak memiliki kandungan tersebut sama sekali.

Izin beras fortifikasi sendiri diterbitkan oleh OKKPD di daerah, bukan oleh Bapanas. DKI Jakarta, misalnya, menerbitkan izin edar untuk beberapa merek yang masuk dalam temuan pemerintah.

“Jadi, seperti contoh di DKI Jakarta ada, menerbitkan beberapa merek izin edar. Jadi sudah dicabut, kita sudah arahkan untuk dicabut semua,” kata dia.

Penarikan dari Ritel dan Penghentian Produksi

Selain mencabut izin, Bapanas memerintahkan penarikan 25 merek tersebut dari peredaran serta penghentian produksinya. Instruksi itu dituangkan dalam surat Deputi III Bapanas kepada OKKPD.

“Untuk mengarahkan OKKPD untuk fortifikasi itu menarik dari peredaran, menghentikan produksi, sama mencabut izin,” tutur Hermawan.

Penarikan di ritel modern disebut hampir tuntas. Hampir seluruh produk beras fortifikasi yang masuk dalam temuan telah ditarik dari rak-rak ritel.

Menteri Pertanian yang juga Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan tiga langkah pemerintah: penarikan, pencabutan izin, dan proses hukum.

“Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Tegas. Cukup, makasih. Dan konsumen jangan beli,” kata Amran di Jakarta, Senin (15/9/2026).

Assessment Bersama Bareskrim dan Dugaan Penipuan

Temuan ini ditindaklanjuti melalui assessment bersama Bareskrim Polri. Dari 25 merek, 15 merek telah menjalani assessment, sedangkan 10 merek lainnya masih dalam proses.

“Nah nanti dari hasil assesment tersebut akan ditindaklanjuti mana yang betul-betul dapat dilanjutkan prosesnya sebagai kejahatan atau tindak pidana penipuan ya. Lebih tepatnya penipuan, saat ini dugaan penipuan,” ujar Hermawan.

Setelah assessment rampung, hasilnya dievaluasi sebelum gelar perkara. Tahapan itu yang menentukan apakah perkara bisa ditingkatkan menjadi laporan polisi.

Pasokan Beras Premium dan Medium Tetap Diawasi

Bapanas memastikan penarikan produk tidak mengganggu pasokan beras premium dan medium di pasar. Pengawasan dilakukan lewat Satgas Pengawasan Beras yang dibentuk bersama pemerintah daerah.

Hermawan menyatakan beras premium dan medium masih tersedia di pasar tradisional. Bulog disiapkan mengisi pasar bila harga naik, baik melalui beras medium SPHP maupun beras premium.

“Total dari beras SPHP yang dianggarkan oleh pemerintah itu terserap sudah 95 persen. Sisa 5 persen ini kita salurkan,” kata Hermawan.

Pengawasan beras berjalan di seluruh Indonesia dengan melibatkan Bapanas, Dinas Ketahanan Pangan, satgas daerah, serta kepolisian dari tingkat Polda hingga Polres. Penarikan dan penghentian produksi 25 merek tetap dilanjutkan sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index