JAKARTA - Rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membangun jaringan rel di Sumatra dan Kalimantan dinilai masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait regulasi, pembebasan lahan, pembiayaan, dan kesiapan perencanaan.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai posisi KAI sebagai operator perlu diperjelas sebelum perseroan menjalankan pembangunan infrastruktur perkeretaapian.
Menurutnya, proyek tersebut semestinya memiliki dasar regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan kelembagaan maupun administratif di kemudian hari.
"PT Kereta Api Indonesia itu kan operator. Kalau dia mau bangun, tentunya harus ada Peraturan Presidennya dulu," ujar Djoko, Minggu (23/8/2026).
Dia mengatakan persoalan lahan juga tidak dapat dipandang sederhana karena membutuhkan mekanisme dan lembaga yang jelas untuk menangani proses pengadaan tanah.
Menurut Djoko, pemerintah perlu menentukan pihak yang bertanggung jawab agar pembebasan lahan tidak menjadi hambatan utama proyek. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan, lanjutnya, adalah memanfaatkan koridor infrastruktur yang telah tersedia.
Djoko mencontohkan jalur di sekitar jalan tol yang memiliki ruang cukup lebar sehingga dapat dikaji untuk pembangunan jalur kereta api. Namun, pilihan tersebut tetap membutuhkan kepastian mengenai perencanaan dan skema kerja sama.
Di sisi pembiayaan, Djoko juga mempertanyakan sumber dana yang akan digunakan KAI untuk merealisasikan proyek tersebut. Dia menilai kemampuan finansial operator perlu diperhitungkan secara matang sebelum pemerintah menetapkan target penyelesaian pembangunan dalam waktu tiga tahun.
Menurutnya, target tersebut relatif berat apabila tahapan kajian, perencanaan teknis, desain, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), pengadaan lahan, hingga pembiayaan belum sepenuhnya disiapkan.
Djoko menilai pembangunan jalur kereta di Sumatra dan Kalimantan tetap berpotensi memberikan manfaat ekonomi apabila diarahkan pada kebutuhan angkutan barang. Komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan komoditas lainnya dinilai memiliki potensi untuk menjadi sumber muatan kereta api sekaligus mengurangi beban angkutan jalan.
Kendati demikian, dia menyarankan pemerintah memprioritaskan proyek yang memiliki dasar kebutuhan dan perencanaan lebih jelas. Menurutnya, proyek dengan manfaat dan kesiapan yang lebih konkret perlu didahulukan sebelum pemerintah memperluas pembangunan jaringan kereta api di wilayah lainnya.
"Secara kelembagaannya harus jelas, secara regulasinya juga harus jelas dulu. Paling tidak dalam tiga tahun ke depan harus ada satu proyek yang jadi. Kalau tidak, ya berisiko mangkrak," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menghadapi tantangan pembebasan lahan dalam rencana pembangunan jalur kereta baru di Sumatra, Kalimantan, hingga Bali. Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengatakan perseroan saat ini memprioritaskan pengembangan jaringan kereta di tiga wilayah tersebut.
Adapun, rencana pembangunan jalur kereta di Sulawesi belum menjadi prioritas yang disampaikan perseroan.
“Pembangunan jalur kereta baru ini banyak faktor-faktornya ya, terutama juga faktor pembebasan lahannya,” ujarnya di kawasan Stasiun Manggarai, Jumat (21/8/2026).
Untuk Kalimantan, KAI masih menyelesaikan feasibility study (FS) atau studi kelayakan. Sementara itu, pengembangan jaringan kereta di Sumatra telah memasuki tahap detail engineering design (DED).