Uji Coba Harga Saham Rp1 BEI Sukses, 8 AB Belum Ikut

Uji Coba Harga Saham Rp1 BEI Sukses, 8 AB Belum Ikut
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik. (Foto: NET)

JAKARTA — Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa uji coba perubahan batas minimum harga saham dari sebesar Rp50 menjadi Rp1 per saham secara umum cukup berhasil, tetapi masih ada sebanyak delapan Anggota Bursa (AB) yang belum berpartisipasi.

BEI menjadwalkan uji coba perubahan tersebut di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi pada 7 September 2026.

"Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi, itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," ujar Jeffrey ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat.

Jeffrey memastikan BEI akan menyesuaikan pelaksanaan uji coba dengan kesiapan seluruh Anggota Bursa, guna memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh atau live.

"Kami akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa. Karena kami akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kami melakukan live (langsung). Kalau perpanjangan waktu perdagangan itu adalah kajian lain. Tidak terkait dengan harga minimum," ujar Jeffrey.

Selain itu, kebijakan tersebut bakal menghapus batas harga minimum saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, sebagai upaya memberikan ruang transaksi yang lebih luas sekaligus meningkatkan proses price discovery di pasar.

“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” kata Jeffrey.

Sebelumnya, Jeffrey mengungkapkan BEI sudah melakukan diskusi bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/08) guna memperoleh respons dari para pelaku pasar.

“Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan. Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” ujar Jeffrey.

Berdasarkan hasil diskusi yang telah dilakukan, perubahan batas harga minimum itu memungkinkan saham-saham yang kini berada di level Rp50 dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang jauh lebih luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index