JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menaruh harapan agar proses restrukturisasi atau penataan ulang Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) bisa tuntas serta disahkan menjelang tutup tahun 2026.
"Tinggal menunggu proses legislasinya dan kami harapkan akhir tahun ini sudah ada penetapan," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Heru memaparkan bahwa berdasarkan tinjauan konstitusional merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang resmi dibacakan pada 29 September 2025 lalu, masa berlaku kelembagaan BP Tapera secara hukum dibatasi hingga 29 September 2027 atau tepat dua tahun pascaputusan tersebut dikeluarkan apabila UU Tapera tidak kunjung ditata ulang.
Pihak BP Tapera sendiri sudah menjalani panggilan dari Badan Keahlian DPR guna memaparkan kerangka konsepsi penataan ulang maupun revisi UU Tapera yang dimasukkan ke dalam payung Omnibus Law Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Untuk pendalaman substansi dan grand design terkait dengan penataan ulang Undang-Undang Tapera dalam konteks Omnibus Law Undang-Undang Perumahan Kawasan Permukiman. Sudah kami sampaikan konsepsinya, perubahannya bagaimana, melaksanakan amanah amar putusan MK Nomor 96 itu yang mengabulkan gugatan bahwa Tapera tidak lagi wajib tapi sukarela," kata Heru.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa hal tersebut diaktualisasikan oleh BP Tapera melalui model tabungan kontraktual bersifat sukarela yang dipadukan bersama instrumen dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sudah berjalan, serta dikombinasikan pula dengan alternatif sumber pendanaan lainnya yang bersumber dari investasi, sektor filantropi, hibah, dan lain sebagainya. Konsep ini pun mendapat sambutan positif dari Badan Keahlian DPR.
Sebagai catatan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan konstitusi sehingga berstatus inkonstitusional dan wajib menjalani penataan ulang dalam tenggat waktu paling lambat dua tahun.
Dengan kata lain, UU Tapera tidak serta-merta langsung kehilangan kekuatan hukumnya seketika, sebab pihak pembentuk undang-undang diberikan durasi waktu guna merampungkan penataan ulang yang seirama dengan jiwa serta esensi amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Putusan penting tersebut berpangkal dari Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang dinilai melenceng dari koridor konstitusional. Mahkamah mengidentifikasi pasal tersebut sebagai "pasal jantung" yang mendasari keseluruhan kerangka norma di dalam UU Tapera.
Pasal 7 ayat (1) UU Tapera memuat aturan yang mewajibkan seluruh pekerja maupun pekerja mandiri dengan tingkat penghasilan minimal setara upah minimum untuk terdaftar sebagai peserta Tapera. Kewajiban mutlak ini dipukul rata tanpa memandang apakah pekerja yang bersangkutan telah memiliki hunian pribadi atau belum.
Majelis Hakim memandang pasal tersebut tidak selaras dengan prinsip dasar pembentukan regulasi hukum maupun esensi penyimpanan dana yang idealnya bertumpu pada unsur kesadaran sukarela serta persetujuan pihak terkait.
Di samping itu, menurut pandangan Mahkamah, sifat wajib yang termaktub di dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera berpotensi memicu diskriminasi perlakuan yang tidak proporsional, serta memunculkan problem tumpang tindih regulasi yang berujung pada beban ganda bagi para pekerja.
Mahkamah memahami bahwa pembatalan Pasal 7 ayat (1) karena bertentangan dengan konstitusi bakal berdampak pada pasal-pasal lain di dalam UU Tapera dan berisiko menciptakan kekosongan hukum, khususnya menyangkut sistem penyediaan dana serta pembiayaan perumahan berjangka panjang.
Demi mencegah timbulnya kekosongan hukum dalam implementasi putusan ini, MK menilai perlunya memberikan ruang waktu transisi bagi pemerintah bersama DPR untuk merombak ulang regulasi perihal pembiayaan perumahan agar tidak membebani pihak pemberi kerja, para pekerja, maupun pekerja mandiri.
Mahkamah turut menitipkan pesan agar lembaga pembentuk undang-undang memperhitungkan secara matang aspek pendanaan serta mekanisme pembiayaan perumahan dengan mengalihkan skema yang mulanya bersifat wajib menjadi hak pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, hingga pekerja mandiri.