LIPUTANFINANSIAL.COM — Kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) itu menggantikan skema interest rate channel dalam desain KLM sebelumnya. Lewat skema baru ini, bank bisa memperoleh insentif pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) maksimal 2 persen dari DPK jika memenuhi ketentuan kepemilikan surat berharga tertentu. Insentif melalui financing channel juga ditambah menjadi maksimal 4 persen, sehingga total insentif yang bisa diraup perbankan mencapai 6 persen dari DPK.
Efisiensi Biaya Dana dan Strategi KB Bank
Direktur Utama KB Bank, Kunardy Darma Lie, menyebut kebijakan ini membantu perseroan menjaga efisiensi biaya pendanaan alias cost of fund (CoF). Namun, ia mengingatkan dampaknya terhadap CoF tidak seragam antar bank, bergantung pada struktur pendanaan dan strategi pengelolaan dana masing-masing.
"Manfaat dari kebijakan tersebut akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari upaya menjaga efisiensi biaya dana," ujar Kunardy kepada kontan.co.id, Jumat (28/8/2026).
Meski begitu, penurunan bunga kredit tidak akan dilakukan secara menyeluruh. KB Bank menegaskan penyesuaian lending rate tetap mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari perkembangan biaya dana, profil risiko debitur, tenor fasilitas, hingga margin yang dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan bisnis.
Prioritas Pembiayaan Produktif
Alih-alih menurunkan bunga di semua segmen, KB Bank mengarahkan penyesuaian ke pembiayaan produktif dan sektor prioritas. Langkah ini ditempuh agar daya saing pricing meningkat tanpa mengorbankan kualitas pertumbuhan kredit.
"Penyesuaian bunga akan lebih diarahkan pada pembiayaan produktif dan sektor-sektor yang menjadi prioritas Bank, dengan mempertimbangkan kualitas dan profil risiko masing-masing debitur," jelas Kunardy.
Menurut Kunardy, penurunan suku bunga kredit di industri perbankan masih berlangsung bertahap. KB Bank akan terus mencermati perkembangan pasar sambil mengoptimalkan efisiensi biaya pendanaan untuk mendukung pricing kredit yang kompetitif.
Skema Baru KLM PPU
KLM PPU merupakan perubahan desain kebijakan BI yang sebelumnya menggunakan interest rate channel. Dalam skema baru ini, insentif diberikan berdasarkan kepemilikan surat berharga tertentu dan penyaluran pembiayaan ke sektor prioritas.
Dengan total insentif yang berpotensi mencapai 6 persen dari DPK, kebijakan ini diharapkan mendorong perbankan lebih agresif menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif tanpa terbebani biaya pendanaan yang tinggi. Bagi nasabah, khususnya pelaku usaha, ruang penurunan bunga ini menjadi sinyal positif di tengah biaya pinjaman yang masih relatif tinggi.
Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian bagi bank dalam menyeimbangkan efisiensi biaya dengan kualitas aset. Sebab, penurunan bunga kredit yang terlalu agresif berisiko menggerus margin dan memicu penurunan kualitas kredit jika tidak diimbangi seleksi debitur yang ketat.