JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggalakkan agar mekanisme layanan di pasar rakyat bisa tersambung dengan sarana proteksi, termasuk SAPA 129 sebagai bentuk pencegahan serta penanganan kejahatan berbasis gender.
"Berdasarkan hasil kajian, direkomendasikan Model Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap kekerasan berbasis gender di pasar rakyat melalui empat pilar utama, yakni penguatan kelembagaan yang responsif gender, penyediaan infrastruktur dan keamanan inklusif, integrasi sistem layanan pengaduan dan rujukan, serta perubahan norma sosial dan pemberdayaan masyarakat," ucap Pelaksana Tugas Sekretaris Kementerian PPPA Ratna Susianawati di Jakarta, Rabu.
Saran tersebut di antaranya mencakup pembuatan SOP kejahatan berbasis gender, pendirian unit layanan atau pengaduan di pasar, penambahan CCTV dan penerangan, penyediaan fasilitas ramah wanita serta anak, tempat laktasi, penyelarasan layanan bersama UPTD PPA, kepolisian serta sarana kesehatan, di samping penyuluhan dan kampanye antikekerasan yang merangkul komunitas pasar.
Usulan tersebut merupakan keluaran riset KemenPPPA bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional guna mengoptimalkan pencegahan serta penanganan kejahatan berbasis gender di pasar rakyat.
Saran ini diproyeksikan menjadi pedoman guna mewujudkan pasar rakyat sebagai ruang bersama yang aman, nyaman, inklusif, serta sanggup menghadirkan proteksi bagi kaum perempuan dan anak.
"Pasar rakyat dipilih sebagai salah satu fokus kajian karena menjadi ruang publik yang mempertemukan berbagai kelompok masyarakat sekaligus memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi. Perempuan menjadi kelompok yang banyak beraktivitas di pasar, baik sebagai pedagang maupun dalam kegiatan jual-beli, sehingga aspek keamanan dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif," ujar Ratna Susianawati.
Riset yang berjalan sekitar lima bulan tersebut dijalankan demi memantau situasi pasar rakyat dengan profil wilayah yang bermacam-macam.
Temuan riset kejahatan berbasis gender di pasar rakyat ini dihimpun via pendataan langsung maupun daring pada 27 pasar tradisional yang tersebar di 8 propinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Maluku, Sumatera Barat, Bali, serta Nusa Tenggara Barat.