Komdigi Tagih 25 PSE Belum Daftar, Tenggat 22 September 2026

Minggu, 20 September 2026 | 05:08:00 WIB
Komdigi Tagih 25 PSE Belum Daftar, Tenggat 22 September 2026

LIPUTANFINANSIAL.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital mengirim surat pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Tenggat penyelesaian ditetapkan hingga 22 September 2026, dengan ancaman sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan jika tidak dipenuhi.

Surat pemberitahuan itu dikirim pada Rabu (16/9/2026). Dari 25 PSE yang ditagih, 23 merupakan penyelenggara domestik dan dua berasal dari luar negeri.

Mereka bergerak di sejumlah bidang, mulai dari transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga penyedia jasa profesional dan barang lainnya.

Dasar Hukum dan Alasan Pemerintah

Kewajiban pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 mengatur kewajiban itu bagi PSE yang memenuhi kriteria, baik dari dalam maupun luar negeri.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Teguh Arifiyadi menegaskan pendaftaran bukan sekadar formalitas administratif.

"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Teguh, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, data penyelenggara dalam sistem pengawasan memastikan layanan digital punya subjek hukum yang jelas, dapat dihubungi, dan tunduk pada ketentuan nasional.

Sanksi Menanti jika Lewat Tenggat

Komdigi memberi ruang hingga 22 September 2026. Jika kewajiban tidak dipenuhi, pemerintah dapat menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah itu mencakup penyampaian surat peringatan hingga penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking).

"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Teguh.

Kepercayaan Konsumen Jadi Taruhan

Persoalan kepatuhan PSE hanya satu lapis dari tantangan ekonomi digital. Lapisan yang lebih rumit bersentuhan langsung dengan konsumen: memastikan transaksi benar-benar dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Dalam hitungan detik, seseorang bisa membeli barang, mengajukan pinjaman, memindahkan dana, atau menandatangani dokumen tanpa bertemu langsung dengan pihak di seberang layar.

Di balik kecepatan itu tersimpan pertanyaan mendasar soal verifikasi identitas dan pembuktian keabsahan transaksi ketika sengketa muncul.

Bagi pelaku usaha digital, kepatuhan pendaftaran menjadi prasyarat operasional. Bagi konsumen, kejelasan identitas penyelenggara menentukan sejauh mana mereka bisa menuntut hak jika layanan bermasalah.

Pemerintah memposisikan pendaftaran sebagai instrumen tata kelola, bukan beban administratif semata. Ekosistem yang mempertemukan jutaan pengguna dengan berbagai platform menuntut kepastian hukum di kedua sisi.

Tenggat 22 September 2026 menjadi ujian pertama. Setelahnya, Komdigi memiliki dasar untuk menindak penyelenggara yang tetap mengabaikan kewajiban.

Terkini

Pegadaian Edukasi 200 Mahasiswa USU soal Bahaya Pinjol Ilegal

Minggu, 20 September 2026 | 16:04:00 WIB

MUI: Beli Emas Cicilan dan Online Sah, Ini Syaratnya

Minggu, 20 September 2026 | 15:17:00 WIB

Kuasa Hukum AN dan EAK Buka Suara soal Dolar Singapura

Minggu, 20 September 2026 | 14:47:00 WIB

7 Hal dari Orang Tua yang Selalu Diingat Anak Seumur Hidup

Minggu, 20 September 2026 | 13:37:00 WIB

6 Cara Merawat Kelinci buat Pemula, Jangan Cuma Kasih Makan

Minggu, 20 September 2026 | 11:32:00 WIB