Peran Danantara & BUMN Dongkrak Pertumbuhan Kredit 13,6%

Peran Danantara & BUMN Dongkrak Pertumbuhan Kredit 13,6%
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti. (Foto: NET)

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menyoroti adanya ketimpangan di balik pencapaian pertumbuhan kredit perbankan yang menyentuh level 13,6% secara tahunan pada Juli 2026. 

Gubernur BI Destry Damayanti menilai bahwa fungsi intermediasi saat ini masih bersifat state-led atau sangat bergantung pada entitas pelat merah serta lembaga investasi negara, yakni BPI Danantara, alih-alih merata ke berbagai sektor industri lain.

Berdasarkan data Bank Indonesia, kelompok Swasta Non-IKNB menyumbang andil terbesar terhadap pertumbuhan penyaluran kredit tersebut dengan angka 7,92%. Menyusul di posisi kedua adalah segmen Pemerintah dan BUMN yang memberikan kontribusi sebesar 2,26%. 

Sebaliknya, kontribusi dari segmen lain tampak jauh lebih kecil, di mana kredit perseorangan hanya mencatatkan andil 1,58%, sementara kelompok Swasta IKNB berada pada level 1,14%.

"[kontributor pertumbuhan kredit terbesar] swasta non-IKNB itu umumnya adalah mesin pertumbuhan baru kami, yaitu Danantara. Dia masuk dalam kelompok di situ. Kemudian kami lihat pemerintah dan BUMN. Nah, inilah memang dua segmen yang sangat mendorong pertumbuhan kami saat ini," urai Destry dalam Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Lebih lanjut, Destry menekankan bahwa ketimpangan pada motor penggerak kredit ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi kebijakan moneter. Tantangan utamanya adalah memastikan terciptanya pemerataan fungsi intermediasi agar likuiditas bisa terdistribusi secara lebih merata ke seluruh sektor.

Gubernur perempuan pertama BI tersebut memastikan bahwa pihak otoritas moneter tidak akan menerapkan instrumen moneter secara pukul rata. 

Sebagai solusi, BI telah merancang intervensi kebijakan yang lebih spesifik guna mendobrak segmentasi likuiditas tersebut, salah satunya melalui penyesuaian formulasi Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM).

BI mengalokasikan total insentif pelonggaran likuiditas sebesar 6%, yang kini dibagi menjadi dua peruntukan strategis. 

Pertama, insentif sebesar 4% disediakan bagi bank yang menyalurkan pembiayaan secara merata ke sektor-sektor strategis nasional seperti UMKM, sektor padat karya, perbankan, serta fasilitas kredit bagi masyarakat berpenghasilan bawah. Kedua, insentif sebesar 2% disiapkan khusus untuk pemerataan likuiditas.

Dalam aturan ini, BI mematok batas maksimal kewajaran kepemilikan surat utang sebesar 19% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) efektif per September 2026. 

Bank yang kedapatan menimbun instrumen likuiditas berupa SRBI atau SBN melebihi batas 19% dipastikan tidak akan memperoleh insentif 2% tersebut. Sebaliknya, insentif hanya akan diberikan kepada bank yang mampu menjaga serta mengerem porsi investasinya di instrumen tersebut.

"Kami di Bank Indonesia memahami problem ini [ketidakmerataan penyaluran kredit], sehingga kami perlu suatu kebijakan yang memang akhirnya sifatnya targeted," jelas Destry.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index