Prudential Tanggapi Aturan Penyeragaman Nama Unitlink dalam RPOJK

Prudential Tanggapi Aturan Penyeragaman Nama Unitlink dalam RPOJK
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor Prudential [FOTO: NET].

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang merancang penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Manakala mencermati draf rancangan POJK tersebut, tepatnya pada Pasal 4, tercantum regulasi penyempurnaan atau penyeragaman nama produk unitlink yang disesuaikan dengan subdananya. Hal ini mengandung makna bahwa nama produk unitlink wajib mencerminkan karakteristik subdana investasinya.

Menanggapi regulasi tersebut, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menilai bahwa kebijakan itu sejalan dengan komitmen OJK dalam menjamin nasabah memperoleh sajian informasi yang transparan, akurat, serta mudah dicerna terkait karakteristik maupun profil risiko subdana.

Chief Financial Officer Prudential Indonesia Adit Trivedi memaparkan bahwa pemberian nama subdana yang secara langsung merepresentasikan strategi investasi dapat membantu para nasabah, calon nasabah, hingga tenaga pemasar dalam memahami spesifikasi produk sejak tahap awal.

"Dengan demikian, dapat mengurangi potensi kesalahpahaman dalam proses pemasaran," katanya kepada Kontan, Jumat (11/9/2026).

Adit menerangkan bahwa aturan ini pada hakikatnya merupakan kesinambungan dari kebijakan yang sebelumnya telah termuat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi, serta sudah seirama dengan praktik operasional yang dijalankan Prudential Indonesia selama ini.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menyokong penuh beragam inisiatif yang memperkokoh keterbukaan informasi dan transparansi produk demi perlindungan konsumen, sekaligus meminimalkan potensi praktik salah jual (mis-selling) di masa mendatang.

Menurut penjelasan Adit, pemahaman nasabah juga terus ditingkatkan lewat edukasi oleh tenaga pemasar, pelaksanaan program literasi asuransi dan keuangan yang digelar perusahaan melalui bermacam saluran, serta proses evaluasi profil risiko guna memastikan kesesuaian antara subdana yang dipilih dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah.

Adit menambahkan, Prudential Indonesia bakal terus mengawal perkembangan RPOJK PAYDI serta siap melakukan penyesuaian teknis yang diperlukan agar senantiasa patuh pada regulasi apabila terdapat perubahan aturan di kemudian hari.

Jika diperiksa secara rinci pada Pasal 4, untuk entitas perusahaan asuransi konvensional, nama subdana dari unitlink wajib memenuhi syarat memuat kata yang mencerminkan strategi investasinya serta dilarang memakai kata syariah atau istilah lain yang bermakna serupa.

 Sebagai gambaran, subdana dengan strategi investasi pasar uang menggunakan istilah pasar uang atau money market, sementara subdana dengan strategi investasi pendapatan tetap memakai istilah pendapatan tetap atau obligasi pada produk unitlink. Penerapan aturan ini dimaksudkan agar tidak memicu kekeliruan persepsi bahwa PAYDI tersebut merupakan produk asuransi syariah.

Sebaliknya, bagi entitas perusahaan asuransi syariah, penamaan subdana dari PAYDI wajib mencantumkan kata yang mencirikan strategi investasinya, serta mencantumkan kata syariah atau istilah lain dengan makna sepadan. 

Contohnya, subdana dengan strategi investasi pasar uang menggunakan istilah pasar uang syariah atau sharia money market, sedangkan subdana berbasis strategi pendapatan tetap menggunakan istilah pendapatan tetap syariah atau sukuk. Aturan ini bertujuan memperjelas status PAYDI tersebut sebagai produk asuransi syariah.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi nama dan strategi investasi subdana PAYDI pada dasarnya dirancang untuk mempertegas karakteristik serta strategi investasi subdana.

"Dengan demikian, bisa lebih mudah dipahami konsumen," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (7/9/2026).

Ogi pun menambahkan bahwa penataan regulasi tersebut turut menjadi langkah preventif dalam memitigasi risiko mis-selling, kendati perincian pengaturannya masih dalam tahapan finalisasi penyusunan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index