JAKARTA - Industri pembiayaan syariah berhasil membukukan capaian kinerja yang positif hingga periode Juli 2026.
Mengacu pada data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada kurun waktu tersebut akumulasi total piutang industri pembiayaan syariah mengalami kenaikan 8,83% year on year (YoY), melonjak dari posisi Rp 29,46 triliun pada Juli 2025 menjadi sebesar Rp 32,06 triliun pada Juli 2026.
Di samping itu, akumulasi total aset perusahaan pembiayaan syariah turut tercatat melonjak 5,26% secara tahunan menuju level Rp 37,66 triliun pada Juli 2026, naik bila dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni senilai Rp 35,78 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menuturkan, peningkatan kinerja pembiayaan syariah merupakan salah satu yang paling tinggi jika disandingkan dengan lini bisnis pembiayaan lainnya.
Pencapaian positif tersebut mencakup ragam model usaha, baik yang dijalankan lewat unit usaha syariah (UUS) maupun entitas perusahaan pembiayaan syariah murni.
"Yang paling tinggi lagi pertumbuhan di bidang pembiayaan adalah pembiayaan syariah, termasuk UUS dan pembiayaan syariah lainnya," ujarnya di acara konferensi pers Kredivo di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Salah satu nilai keunggulan utama dari pembiayaan syariah terletak pada pemanfaatan akad dalam ikatan perjanjian antara pihak perusahaan pembiayaan dengan pihak nasabah. Menurut pemaparannya, tingkat pemahaman atas akad serta poin ketentuan di dalam skema perjanjian menjadi hal yang sangat krusial supaya nasabah mengerti betul akan hak dan kewajibannya sejak fase awal pembiayaan dimulai.
Latar pemahaman nasabah mengenai akad beserta aturan pembiayaan syariah secara komprehensif dinilai sangat membantu meminimalkan risiko potensi perselisihan tatkala memasuki fase penagihan. Dengan begitu, berbekal mekanisme dan kesepakatan akad yang telah dimengerti sejak dini, interaksi antara perusahaan pembiayaan dan nasabah diharapkan dapat terjalin lebih harmonis.
"Jadi enggak ada ribut-ribut dengan debt collector di lapangan," kata Suwandi.
Oleh sebab itu, krusial hukumnya bagi entitas perusahaan pembiayaan, terkhusus pada lini bisnis syariah, untuk terus memberikan edukasi serta pemahaman menyeluruh seputar akad dan ketentuan di dalam ikatan perjanjian pembiayaan.