Penyaluran FLPP BP Tapera Capai 147.871 Unit Rumah hingga 10 September

Penyaluran FLPP BP Tapera Capai 147.871 Unit Rumah hingga 10 September
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaporkan bahwa per tanggal 10 September 2026, realisasi total penyaluran program KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam lingkup nasional telah berhasil menyentuh angka 147.871 unit rumah.

"Hingga 10 September 2026, realisasi penyaluran KPR Sejahtera FLPP secara nasional telah mencapai 147.871 unit rumah dengan nilai pembiayaan sekitar Rp18,4 triliun," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan penjelasan Heru, pencapaian tersebut merupakan komponen tahapan dari target total keseluruhan penyaluran FLPP yang dicanangkan untuk sepanjang tahun 2026 sebanyak 350.000 unit rumah.

Guna meningkatkan aspek keterjangkauan serta memperluas jangkauan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pihak pemerintah secara resmi menyediakan alternatif pilihan jangka waktu masa pembiayaan hingga mencapai batas maksimal 40 tahun.

Direktur Kerja Sama dan Kebijakan Pembiayaan BP Tapera Alfian Arif memaparkan ragam ketentuan serta kemudahan fasilitas KPR Sejahtera FLPP, di antaranya mencakup opsi ketersediaan jangka waktu tenor pembiayaan hingga batas maksimal 40 tahun.

Durasi tenor tersebut dihadirkan sebagai sebuah opsi batas maksimal semata, sehingga masyarakat tetap diberikan keleluasaan penuh untuk menentukan pilihan jangka waktu cicilan yang lebih pendek sesuai dengan kapasitas kemampuan finansial serta ketentuan teknis pembiayaan yang berlaku.

Selain itu, BP Tapera turut aktif memberikan sosialisasi pemahaman komprehensif mengenai rincian persyaratan bagi para calon penerima manfaat, utamanya menyangkut regulasi ketentuan wajib kepemilikan rumah pertama serta batasan maksimal besaran penghasilan yang disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah.

Adapun kriteria persyaratan mutlak untuk bisa menjadi penerima manfaat KPR FLPP di antaranya meliputi status kewarganegaraan Indonesia, belum pernah menerima segala bentuk program subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah baik berupa KPR maupun fasilitas kredit atau pembiayaan pembangunan rumah swadaya.

Selanjutnya, pendaftar harus berstatus tidak kawin ataupun pasangan suami istri yang sah, tercatat belum memiliki properti rumah pribadi, serta memiliki sumber penghasilan tetap maupun tidak tetap yang besaran nominalnya tidak melampaui batasan ketentuan penghasilan maksimum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagaimana telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.

Masyarakat luas turut didorong agar senantiasa memanfaatkan optimalisasi kanal-kanal digital yang tersedia guna mencari informasi terkait ketersediaan hunian rumah subsidi, sehingga proses pencarian tempat tinggal idaman yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial menjadi jauh lebih mudah.

Pihak BP Tapera terus berkomitmen untuk memperkuat program edukasi publik serta meningkatkan sinergisitas bersama jajaran instansi pemerintah, bank penyalur, para pengembang perumahan (developer), serta segenap pemangku kepentingan terkait lainnya, demi memperluas akses bagi MBR dalam memperoleh hunian yang layak dan terjangkau sekaligus mengawal tercapainya target ambisius Program 3 Juta Rumah.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait secara tegas menekankan bahwa setiap program kebijakan pemerintah wajib mampu menghadirkan manfaat nyata secara langsung bagi masyarakat, serta dirancang dengan mekanisme yang mudah, murah, cepat, dan pastinya tidak memberatkan beban masyarakat.

Ia turut menyoroti berbagai kemudahan fasilitas pembiayaan rumah subsidi yang diberikan, mencakup ketentuan besaran uang muka yang ringan serta opsi kelonggaran pilihan tenor cicilan hingga batas maksimal 40 tahun.

Sebagai catatan, FLPP sendiri merupakan instrumen dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang diperuntukkan secara khusus bagi kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di mana mandat operasional pengelolaannya secara penuh diemban oleh BP Tapera.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index