KSPI Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%, Pakai Inflasi 3,20%

KSPI Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%, Pakai Inflasi 3,20%

LIPUTANFINANSIAL.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah. Angka ini akan diperjuangkan dalam Dewan Pengupahan sebelum penetapan UMP pada 1 November 2026.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan usulan tersebut secara terbuka. Menurutnya, perhitungan dilakukan menggunakan tiga komponen utama: rata-rata inflasi nasional tahunan, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9.

Angka indeks 0,9 diambil dari rentang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yaitu antara 0,5 sampai 0,9. Data yang dipakai mencakup periode Oktober 2025 hingga September 2026.

Dasar Perhitungan: Inflasi 3,20% dan Pertumbuhan Ekonomi 5,43%

Karena data September 2026 belum diterbitkan Badan Pusat Statistik, KSPI menggunakan data terakhir sampai Agustus 2026. Berdasarkan data resmi BPS periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional berada di angka 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%.

"Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%," kata Said Iqbal.

Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9, perhitungan KSPI menghasilkan angka kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Angka itu kemudian dijadikan dasar batas bawah usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5%.

"Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen," jelasnya.

Mengapa KSPI Tidak Mengusulkan Satu Angka Tunggal

Said Iqbal menegaskan kondisi ekonomi setiap provinsi dan kabupaten/kota berbeda. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat tidak sama dengan Maluku Utara. Kondisi Kabupaten Bekasi pun berbeda dengan Kabupaten Gresik.

Karena itu, KSPI tidak mengusulkan satu angka tunggal, melainkan rentang kenaikan 7,5-9,5%. Rentang ini memberi ruang bagi dewan pengupahan daerah menyesuaikan dengan karakteristik ekonomi masing-masing wilayah.

Jadwal Penetapan UMP dan UMK 2027

Usulan disampaikan sejak awal karena UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026. Sementara UMK beserta upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.

"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5% sampai dengan 9,5%. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," ujar Said Iqbal.

Soal Disparitas Upah Antarwilayah

Said Iqbal menjelaskan ada dua metode penetapan upah minimum yang umum dipakai di dunia. Pertama, metode survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kedua, metode berbasis indikator makroekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Dari sisi model, ada dua pendekatan: single wage yang berlaku nasional seperti di Brasil dan Jerman, serta upah minimum regional yang diterapkan Indonesia dan sejumlah negara ASEAN.

"UMP DKI Jakarta berbeda dengan Jawa Barat, Maluku, atau Papua. Bahkan UMK antarkabupaten/kota dalam satu provinsi juga berbeda. Selama kita menggunakan model regional, disparitas upah pasti terjadi," kata Said Iqbal.

Ia mencontohkan perubahan upah minimum di Bekasi dan Karawang. Dahulu upah minimum Bekasi berada di bawah Jakarta. Setelah banyak industri berkembang dan berpindah ke Bekasi, nilainya meningkat bahkan melampaui Jakarta. Hal serupa terjadi di Karawang setelah berkembang menjadi pusat industri otomotif.

Usulan Zonasi atau Ring Kawasan Industri

Untuk memperkecil disparitas, Said Iqbal mengusulkan penggunaan sistem zonasi atau ring kawasan industri. Pada masa lalu, daerah-daerah industri dengan karakteristik ekonomi dan kebutuhan hidup relatif sama ditempatkan dalam satu ring dengan nilai upah minimum yang sama atau berdekatan.

"Ring satu Jawa Barat dapat mencakup Bekasi, Karawang, Bogor, Depok, bahkan terhubung dengan Jakarta," ujarnya.

Bagi pelaku usaha, rentang usulan 7,5-9,5% ini menjadi sinyal awal untuk menyiapkan proyeksi biaya tenaga kerja tahun depan. Angka final tetap bergantung pada hasil pembahasan Dewan Pengupahan dan keputusan pemerintah pusat maupun daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index